NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan kewajiban setiap warga negara Indonesia yang memiliki PKP. Pembayaran pajak pribadi merupakan salah satu bentuk keikutsertaan warga negara membangun bangsa. Tak hanya berguna untuk perpajakan, NPWP juga bisa menjadi persyaratan urusan administrasi tertentu. Berikut proses pembuatan NPWP pribadi.
Syarat Proses Pembuatan NPWP Pribadi
Ada beberapa syarat pengajuan NPWP pribadi yang bisa Kamu pilih sesuai dengan kondisi sebenarnya berikut ini.
1. Wajib Pajak Orang Pribadi
- Fotokopi KTP bagi Warga Negara Indonesia
- Fotokopi paspor atau surat ijin tinggal sementara/ tetap bagi WNA
2. Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Menjalankan Usaha Atau Pekerjaan Bebas
– Fotokopi KTP WNI
– Fotokopi paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
– Surat pernyataan dengan materai mengenai usaha atau lokasi kegiatan usaha
– Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa online mengenai keterangan Kamu merupakan mitra penyedia jasa online tersebut
3. Wajib Pajak Wanita Kawin
Bagi wanita yang hendak melaksanakan hak dan kewajiban terpisah dari sang suami, berikut syarat dokumen proses pembuatan NPWP pribadi.
- Fotokopi WNI
- Fotokopi paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA di Indonesia
- Fotokopi NPWP suami atau dokumen perpajakan luar negeri kalau memiliki suami seorang WNA
- Fotokopi KK
- Fotokopi Akta Perkawinan
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau bisa menggunakan surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan yang terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami
- Surat pernyataan bermaterai dari pemohon mengenai usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut
- Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa online mengenai keterangan wanita kawin sebagai mitra penyedia jasa online tersebut
Cara Pembuatan NPWP Pribadi
Ada dua cara yang bisa Kamu lakukan untuk mendaftarkan NPWP pribadi dengan langsung datang ke kantor pajak terdekat membawa dokumen yang dibutuhkan. Proses pembuatan NPWP tidak akan lama. Kartu NPWP biasanya akan dikirim langsung ke alamat pemohon setelah mengisi formulir pendaftaran dan dokumen yang dibutuhkan.
Selain melakukan pendaftaran langsung ke kantor KPP, Kamu juga bisa mendaftar secara online. Cara ini lebih efisien dan praktis buat Kamu Millenial yang tidak suka ribet. Kamu bisa langsung masuk ke website resmi www.pajak.go.id atau langsung ke https://ereg.pajak.go.id sekarang juga. Ikuti panduan yang ada sampai Kamu berhasil terdaftar dan tinggal menunggu kiriman kartu NPWP lewat jasa ekspedisi.
Berapa Biaya Proses Pembuatan NPWP Pribadi?
Kamu tidak akan dikenakan biaya proses pembuatan NPWP pribadi baik datang langsung ke KPP atau mendaftar online. Kalau ada dokumen pendaftaran yang kurang tepat, pendaftaran via online mungkin sedikit terkendala. Kamu juga bisa melakukan pendaftaran dengan mengisi formulir dan berkas yang dibutuhkan, lalu mengirimkan ke alamat KPP lewat jalur pos.
Syarat, cara dan biaya proses pembuatan NPWP pribadi di atas bisa menjadi bahan referensi Kamu yang ingin memiliki nomor NPWP. Membayar pajak merupakan keharusan bagi seluruh warga negara yang telah memiliki penghasilan di atas PKP. Yuk, jadi warga negara yang taat pajak!