Syarat Membuat NPWP Karyawan

Image: canva.com

Syarat Membuat NPWP Karyawan Dan Cara Mengurusnya

Apabila Kamu seorang karyawan, maka penting untuk tahu syarat membuat NPWP karyawan. NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak ini merupakan sebuah nomor atau kartu yang wajib dimiliki oleh orang-orang yang sudah termasuk dalam kategori wajib pajak sebagai identitas dan persyaratan administratif dalam melakukan berbagai hak dan kewajiban perpajakan yang bersangkutan. Selain orang pribadi yang membuka suatu usaha, NPWP juga wajib dimiliki oleh Kamu yang bekerja sebagai karyawan yang telah memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak.

Bagi Kamu yang belum paham seperti mekanisme pembuatannya, berikut syarat membuat NPWP karyawan.

1. NPWP Untuk Karyawan

Sebagai orang yang bekerja dan memiliki penghasilan, para karyawan perusahaan otomatis masuk kedalam kategori wajib pajak dan dibebani pajak penghasilan atau PPh 21.

Besaran pajak penghasilan ini dihitung dari penghasilan per tahun karyawan tersebut dan dipotong dari gaji setiap bulan. Ini membuat para karyawan harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak untuk keperluan administrasi perpajakannya. Jika karyawan sudah memiliki NPWP, gaji yang dibebani pajak penghasilan karyawan tersebut menjadi 20% lebih ringan dibanding karyawan yang belum memiliki NPWP.

2. Dokumen Yang Diperlukan

Salah satu syarat membuat NPWP karyawan adalah membawa dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan pembuatan NPWP. Beberapa dokumen ini diantaranya adalah fotokopi KTP atau Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku bagi warga negara Indonesia. Untuk warga negara asing, identitas yang perlu dibawa adalah fotokopi paspor serta kartu izin tinggal seperti KITAP atau KITAS.

Selain kartu identitas, Kamu juga perlu membawa fotokopi surat keterangan kerja dari perusahaan tempatmu bekerja. Jika Kamu adalah pegawai negeri, Kamu bisa membawa Surat Keputusan atau SK. Dokumen lainnya adalah formulir yang harus Kamu isi dan bisa anda peroleh di kantor perpajakan tempat anda mendaftar.

3. Cara Mengurus NPWP Untuk Karyawan

Untuk membuat NPWP bagi karyawan, Kamu harus datang sendiri ke kantor pajak dan tidak bisa diwakilkan dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan. Setelah itu Kamu harus mengisi formulir yang berisikan identitas diri, alamat, kisaran penghasilan, sumber penghasilan, serta jumlah tanggungan.

Setelah formulir diisi, Kamu hanya perlu menyerahkannya beserta dokumen-dokumen pendukung pada petugas pajak yang berada di sana. Setelah itu permintaan NPWP Kamu akan diproses saat itu juga.

Baca Juga:  Siapa Yang Wajib Memiliki NPWP? Berikut Penjelasannya

Namun penyerahan NPWP akan dikirimkan ke alamat rumah Kamu melalui pos beberapa hari kemudian. NPWP ini akan dikirimkan bersama dengan SKT atau Surat Keterangan Terdaftar. Jika Kamu sudah menerima NPWP dan SKT, maka Kamu sudah memiliki hak serta kewajiban sebagai wajib pajak sesuai dengan Undang-Undang perpajakan yang berlaku. Salah satu kewajiban Kamu adalah melaporkan SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan dan membayar pajak penghasilan atau PPh 21.

Itulah syarat membuat NPWP karyawan beserta cara mengurusnya untuk menjadi panduan Kamu.