Siapa Yang Wajib Memiliki NPWP

Image: canva.com

Siapa Yang Wajib Memiliki NPWP? Berikut Penjelasannya

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan sebuah nomor yang wajib dimiliki oleh orang atau suatu badan yang sudah dikenai sebagai wajib pajak. Nomor ini diberikan kepada para wajib pajak sebagai nomor identitas atau tanda pengenal diri untuk menjalankan kewajiban mereka dalam berbagai urusan perpajakan serta sebagai sarana administrasi perpajakan. Siapa yang wajib memiliki NPWP? Berikut sedikit penjelasannya.

1. Kapan Seseorang Menjadi Wajib Pajak?

Wajib pajak merupakan individu yang menjalankan pekerjaan atau usaha dan sudah memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh undang-undang perpajakan dan menjalani usaha atau pekerjaan bebas. Kamu dikategorikan sebagai wajib pajak jika penghasilan Kamu dalam satu tahun sudah melebihi PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Aturan ini berlaku untuk semua orang, baik Kamu yang belum menikah ataupun sudah menikah. Penghasilan Tidak Kena Pajak yang ditetapkan pada tahun 2019 dan mengacu pada PMK adalah Rp 54.000.000,- untuk wajib pajak orang pribadi, Rp 4.500.00,- untuk tambahan wajib pajak yang menikah.

Rp 54.000.000,- untuk istri yang pendapatannya digabung dengan pendapatan suami, dan Rp 4.500.000,- untuk anggota keluarga yang berada dalam garis keturunan lurus termasuk anak angkat yang menjadi tanggungan kepala keluarga, maksimal tiga orang untuk setiap keluarga.

2. Siapa Yang Wajib Memiliki NPWP?

Berdasarkan dengan peraturan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, orang yang wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak adalah orang-orang atau badan usaha seperti;

  • Orang pribadi, termasuk wanita yang sudah menikah dan memiliki kehidupan atau penghasilan terpisah sesuai keputusan hakim atau memiliki kesepakatan untuk memisahkan penghasilan dan hartanya dengan suami.
  • Wajib pajak badan, yang memiliki kewajiban untuk membayar, memotong, dan memungut pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku.
  • Bendahara, yang ditunjuk untuk memungut kegiatan perpajakan sesuai dengan aturan yang ada dalam undang-undang perpajakan.
  • Wajib pajak pribadi. Yang dimaksud dengan wajib pajak pribadi adalah setiap orang atau individu yang tidak termasuk dalam kategori yang disebutkan sebelumnya.
Baca Juga:  Cara, Syarat Dan Biaya Proses Pembuatan NPWP Pribadi

3. Kapan Harus Membuat NPWP?

Berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak pada tahun 2013, para individu atau badan usaha yang termasuk ke dalam kategori wajib pajak wajib mendaftarkan diri atau perusahaannya terhitung paling lambat adalah satu bulan semenjak pekerjaan atau usaha tersebut mulai dilakukan.

Sebagai wajib pajak, Kamu harus mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya mencakup tempat kedudukan, tempat tinggal, atau juga tempat usaha.

Produk Terlaris di Shopee

Itulah beberapa penjelasan mengenai siapa yang wajib memiliki NPWP sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Jika Kamu termasuk pada salah satu kategori di atas, maka Kamu harus segera mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak Kamu. Semoga informasi kali ini bermanfaat ya buat Kamu.