Guru honorer atau Guru Tidak Tetap (GTT) atau guru wiyata bakti adalah pendidik yang belum berstatus minimal CPNS dengan skema penggajian dihitung per jam mengajar atau sukarela berdasarkan keputusan resmi dari lembaga pendidikan terkait. Surat Keputusan (SK) untuk guru honorer sendiri ditandatangani oleh bupati atau sekretaris daerah setempat. Sedangkan gaji guru honorer bersumber dari dana APBD.
Adapun tenaga pendidik yang berstatus honorer dapat dibagi menjadi beberapa kategori, begitu juga dengan gaji yang didapatkan setiap bulan. Untuk lebih jelasnya, berikut akan diuraikan di bawah ini.
1. Berdasarkan Naungan Kementerian
Dalam rangka mengatasi meluapnya profesi guru, kemendikbud memberikan peluang kepada mereka yang ingin menjadi tenaga pendidik untuk menjadi guru honorer sebelum diangkat menjadi guru PNS. Guru honorer yang berada dibawah naungan kementerian biasanya guru yang sudah memiliki sertifikat, sehingga pembayaran gaji pun disesuaikan dengan sertifikasi yang ada.
Selain berada di bawah naungan kemendikbud, ada juga guru honorer dibawah naungan kemenag. Guru honorer tersebut tentu guru-guru yang menguasai ilmu keagamaan. Gaji guru honorer yang berada di bawah kemenag disesuaikan juga dengan sertifikasi yang dimiliki. Walaupun belum bersertifikasi, ia akan mendapat gaji dari dana APBN dan APBD yang disediakan oleh pemerintah.
2. Berdasarkan Lembaga atau Tempat Pengabdian
Berdasarkan lembaga atau tempat pengabdian, guru honorer terbagi ke dalam dua macam yaitu guru honorer di sekolah negeri dan guru honorer di sekolah swasta. Untuk guru honorer di sekolah negeri tentu berada di bawah naungan kementerian dan sudah disahkan oleh pejabat setempat. Sedangkan untuk sekolah swasta biasanya mereka digaji oleh yayasan atau pihak sekolah itu sendiri.
3. Berdasarkan Tahun Bertugas dan Lamanya Pengabdian
Untuk gaji guru honorer Kategori 1 (K1) akan dibayar melalui dana APBN dan APBD. Pada umumnya guru ini sudah diangkat sebagai CPNS/PNS. Adapun kriteria guru honorer K1 yaitu sudah diangkat oleh pejabat yang berwenang, masa kerja minimal satu tahun dan masih aktif bertugas hingga sekarang, mengabdi di instansi pemerintah, dan usia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun.
Selanjutnya guru honorer K2, pada umumnya sebagian sudah diangkat menjadi CPNS/PNS dan sebagiannya lagi masih menunggu kebijakan pemerintah. Guru K2 tidak mendapat gaji dari APBN atau APBD. Mereka akan mendapatkan gaji tergantung instansi yang menaunginya. Untuk persyaratannya sendiri hampir sama dengan guru honorer K1.
Nah, demikianlah perkiraan gaji guru honorer atau pendapatan yang di dapat setiap bulan. Gaji guru honorer tidak bisa ditetapkan setiap bulannya karena tergantung dengan ketersediaan dana. Namun, biasanya mereka akan mendapatkan gaji sekitar Rp. 300.000 hingga Rp. 500.000 per bulan. Nominalnya bisa dikatakan cukup kecil dan jauh dari UMR dimasing-masing daerah.