Perkiraan Gaji Guru PNS Bersertifikasi

Image: canva.com

Perkiraan Gaji Guru PNS Bersertifikasi Atau Pendapatan Dalam 1 Bulan

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Pendidikan yang dimaksud dimulai dari jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Profesi guru semakin hari semakin banyak diminati. Bagaimana tidak, menjadi guru saat ini bisa mendapatkan banyak tunjangan dan fasilitas dari pemerintah, salah satunya adalah gaji guru PNS bersertifikasi beserta tunjangannya.

Apa itu tunjangan sertifikasi bagi guru PNS? Tunjangan sertifikasi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik sendiri bisa dikatakan sebagai bukti formal atau pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional dengan jabatan fungsional. Guru yang memiliki sertifikasi pendidikan akan memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji.

Baca Juga:  Perkiraan Gaji Guru Kontrak Atau Pendapatan Dalam 1 Bulan

Pemberian sertifikasi pada tenaga pendidik mulai berlaku setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015. Semua guru baik PNS maupun swasta akan dibayar pemerintah asalkan memiliki sertifikasi. Dengan mengetahui sertifikasi pendidikan mestinya Kamu sudah tau berapa perkiraan gaji guru PNS bersertifikasi dalam satu bulan. Untuk lebih jelasnya akan dibahas di bawah ini.

Gaji Guru PNS Bersertifikasi

Gaji guru yang berstatus PNS akan mendapatkan tunjangan sertifikasi setara dengan gaji pokoknya. Jadi, semisal Kamu adalah guru PNS golongan 3A dengan gaji pokok sebesar Rp. 2.456.700, maka tunjangan sertifikasi yang akan diterima dalam satu bulan yaitu Rp. 2.456.700. Dengan demikian, dalam satu bulan Kamu akan mendapatkan gaji sebesar Rp. 4.913.400. Ketentuan ini seperti yang telah disebutkan di atas berasal dari pemerintah.

Baca Juga:  Perkiraan Gaji Guru PNS Atau Pendapatan Yang Didapat Dalam 1 Bulan

Gaji pokok guru tergantung dengan golongan yang saat ini diembannya. Apabila Kamu guru PNS dengan golongan I, maka Kamu akan mendapatkan gaji sebesar Rp. 1.486.000, golongan II Rp. 1.936.000, golongan III Rp. 2.456.700, dan golongan IV Rp. 2.899.900. Daftar gaji ini akan Kamu terima pada masa awal bekerja atau ketika baru diangkat menjadi PNS. Begitu juga dengan tunjangan sertifikasi yang akan Kamu dapatkan dalam satu bulan.

Akan tetapi, gaji pokok tersebut bisa bertambah berdasarkan lama masa kerja. Jadi, bisa dikatakan berprofesi sebagai guru PNS itu sangatlah lumayan kalau dilihat dari segi gaji. Gaji guru PNS bersertifikasi bisa membawa banyak keberkahan dan perubahan dalam hidup, karena Kamu akan mendapatkan kehidupan yang lebih layak. Belum lagi kalau masa kerja Kamu sudah puluhan tahun, maka bisa jadi gajinya menjadi dua kali lipat dari gaji awal.

Nah, demikianlah perkiraan gaji guru PNS bersertifikasi atau pendapatan yang didapatkan dalam satu bulan. Bagi Kamu yang bercita-cita menjadi guru atau tenaga pendidik lainnya usahakan memiliki sertifikasi pendidikan agar bisa mendapat gaji yang layak dalam setiap bulannya. Dengan demikian, Kamu bisa mendapatkan kesejahteraan dalam hidup. Semoga artikel kali ini bermanfaat ya buat Kamu.