Profesi PPAT di Indonesia dikenal sebagai salah satu jenis profesi yang bergengsi. Tentunya jenis profesi ini memang menjadi idola bagi para mahasiswa yang berkuliah di jurusan hukum. Kali ini akan dibahas cara menjadi PPAT agar Kamu bisa mendapatkan gambaran mengenai jenis profesi ini.
1. Tumbuhkan Minat
Langkah pertama yang harus dilakukan jika Kamu ingin bekerja sebagai PPAT adalah tumbuhkan minat dulu. Ini menjadi prinsip penting sebelum Kamu memulai sebuah pekerjaan. Kamu harus punya minat di bidang pekerjaan tersebut. Caranya adalah dengan mencari informasi lengkap mengenai profesi ini.
2. Kuliah Jurusan Hukum
Selanjutnya silakan Kamu mengambil jurusan kuliah hukum jika ingin bekerja sebagai PPAT. Salah satu syarat menjadi PPAT adalah lulus sarjana di jurusan hukum. Agar bisa masuk jurusan hukum, Kamu harus belajar rajin dan berusaha seoptimal mungkin.
3. Lanjut S2 Kenotariatan
Jika Kamu sudah selesai menempuh pendidikan sarjana di jurusan hukum, lanjutkan ke jenjang magister. Di jenjang ini Kamu bisa mengambil jurusan kenotariatan. Ini juga menjadi salah satu syarat mutlak agar bisa menekuni profesi PPAT.
4. Penuhi Syarat Individual
Jika Kamu ingin jadi PPAT maka Kamu harus memenuhi syarat yang bersifat individual. Contohnya, Kamu harus merupakan WNI untuk menjadi PPAT. Selain itu Kamu juga harus berusia minimal 22 tahun, berkelakuan baik, tidak pernah ada catatan hukum, dan sehat jasmani serta rohani.
5. Ikuti Ujian
Cara menjadi PPAT berikutnya adalah ikuti ujian atau seleksi PPAT. Ujian PPAT ini akan diselenggarakan oleh pihak kementerian dan dilakukan oleh Panitia Pelaksana Ujian PPAT berdasarkan keputusan menteri. Agar bisa mengikuti ujian, Kamu harus mengumpulkan syarat administrasi seperti ijazah, KTP, juga pas foto.
6. Ikuti Magang
Untuk menjadi PPAT Kamu juga harus memenuhi persyaratan magang. Paling tidak Kamu harus melakukan magang sebagai karyawan di kantor pejabat pembuat akta tanah minimal selama 1 tahun setelah lulus pendidikan magister kenotariatan.
7. Ajukan Pengangkatan PPAT
Setelah lulus ujian dan ikut magang, maka Kamu bisa langsung mengajukan pengangkatan. Pengangkatan PPAT ini akan dilakukan oleh BPN atau Badan Pertanahan Nasional. Untuk mengikuti pengangkatan maka Kamu harus memenuhi syarat-syaratnya terlebih dahulu.
8. Lengkapi Syarat Pengangkatan
Apa saja syaratnya? Kamu perlu mengumpulkan daftar riwayat hidup atau CV, surat keterangan lulus ujian PPAT, sertifikat magang, sertifikat pelatihan dasar, SKCK, surat keterangan sehat, fotokopi surat keputusan pengangkatan, dan lain sebagainya.
9. Ikuti Pengangkatan
Jika sudah lolos syarat administrasi maka Kamu bisa langsung mengikuti pengangkatan. Proses ini akan menjadi momen penting dalam hidupmu sebagai PPAT. Pastikan Kamu mengikuti prosesi pengangkatan dengan baik sesuai aturan.
10. Langsung Kerja
Jika sudah diangkat dan mendapatkan surat keputusan resmi maka Kamu bisa langsung bekerja. Kamu harus bekerja sebagai PPAT di wilayah yang sudah ditentukan dan tidak bisa menjalankan tugas di wilayah lainnya.
Itulah tadi cara menjadi PPAT yang penting untuk diketahui. Jika Kamu ingin menjadi PPAT maka ikuti saja alurnya dan pastikan Kamu menjadi PPAT yang bertanggung jawab.