Profesi PPAT sangat populer di kalangan masyarakat juga mahasiswa hukum. PPAT itu sendiri adalah kependekan dari Pejabat Pembuat Akta Tanah. Apa saja tugas seorang pejabat pembuat akta tanah ini? Berikut ini adalah tugas PPAT yang perlu Kamu pahami:
1. Pendaftaran Tanah
PPAT akan menjalankan tugas yang berhubungan dengan kegiatan pendaftaran tanah. Nantinya PPAT akan membuat akta sebagai bukti bahwa telah dilakukan perbuatan hukum mengenai hak atas tanah tersebut.
2. Melengkapi Perubahan Data Pendaftaran Tanah
Seorang PPAT juga akan mengeluarkan akta dimana akta tersebut akan menjadi data perubahan dalam pendaftaran tanah. Akta ini akan dianggap sebagai data yang sah untuk melakukan perubahan tersebut.
3. Melakukan Pembagian Hak Bersama
PPAT juga bertugas untuk melakukan pembagian hak bersama atas kepemilikan tanah. Pembagian hak ini akan dilakukan secara legal dengan bukti dokumen atau akta yang dirilis resmi oleh PPAT.
4. Memberikan Hak Guna Bangunan
Tugas PPAT berikutnya adalah memberi hak guna bangunan kepada pihak yang memang memenuhi syarat untuk menerima hak tersebut. Hak guna bangunan ini akan menjadi dasar hukum atau kekuatan bagi penerimanya untuk menggunakan bangunan sesuai kebutuhan.
5. Memberikan Hak Pakai Tanah
PPAT juga berhak memberikan hak pakai atas tanah yang sudah menjadi hak milik dari orang yang bersangkutan. Dengan adanya hak milik ini maka status kepemilikan tanah sudah jelas dan tidak bisa diganggu gugat.
6. Melakukan Pendaftaran Tanah
PPAT akan menjalankan tugasnya mendaftarkan tanah-tanah yang tadi sudah dikenai hak milik atau hak guna. Dengan begitu dapat diperoleh akta atau bukti legal atas pendaftaran tanah yang dimiliki atau digunakan tersebut.
7. Membuat Akta Hibah
Tugas lain yang bisa dijalankan oleh PPAT adalah membuat akta hibah. Hibah di sini termasuk tukar menukar serta pembagian hak bersama. Dengan adanya akta hibah maka aktivitas tukar menukar tersebut berjalan legal dan aman.
8. Mengurus Akta Pembebanan SKMHT
PPAT juga bertugas untuk mengurus akta pembebanan hak. Dalam hal ini bisa berupa SKMHT dan APHT. SKMHT sendiri adalah Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan. Ini merupakan surat kuasa yang diberikan pemberi jaminan kepada pihak lain.
9. Mengurus Akta Pembebanan APHT
Selain SKMHT, PPAT juga bertugas membuat akta pembebanan APHT. APHT ialah Akta Pemberian Hak Tanggungan yang mengatur syarat serta ketentuan tentang pemberian hak tanggungan dari debitur kepada kreditur.
10. Mengurus Inbreng
PPAT juga akan menjalankan tugasnya dalam mengurus inbreng. Inbreng ini adalah transaksi pemasukan harta bukan dalam bentuk uang tunai dari pemegang saham dalam penyertaan modal perseroan.
Itulah tadi tugas PPAT yang penting untuk diketahui. Jelas sekali bahwa profesi PPAT ini memang sangat penting dan dibutuhkan oleh masyarakat. Selain itu profesi ini juga memiliki peran penting bagi pemerintah atau negara.