Profesi notaris PPAT menjadi salah satu jenis profesi yang sangat penting di Indonesia. Prospek profesi ini di masa depan juga sangat menjanjikan. Tapi sebenarnya apa itu notaris PPAT? Berikut ini akan dipaparkan hal yang berhubungan dengan profesi notaris PPAT:
1. Pengertian
PPAT merupakan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang memiliki wewenang untuk membuat akta-akta otentik tentang perbuatan hukum tertentu. Bisa mengenai hak atas tanah atau hak milik satuan rumah susun.
2. Wewenang PPAT
Ada dua lingkup hukum yang menjadi wewenang dari PPAT. Pertama yaitu pembuatan akta peralihan hak dan yang kedua adalah pembuatan akta mengenai pembebanan hak.
3. Pengangkatan PPAT
Seorang PPAT baru bisa bekerja jika sudah melalui proses pengangkatan secara resmi oleh BPN atau Badan Pertanahan Nasional. Jika Kamu ingin menjadi PPAT, maka Kamu harus melalui perjuangan panjang sampai akhirnya bisa diangkat secara resmi oleh BPN dan siap menjalankan tugas.
4. Dasar Hukum Profesi
PPAT memiliki dasar hukum yang jelas untuk mengatur pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Dasar hukum yang digunakan untuk mengatur profesi PPAT ini adalah PP/24/2016. Dasar hukum tersebut memuat syarat, pengangkatan, larangan, serta wewenang seorang PPAT.
5. Wilayah Kerja PPAT
Jika ingin memahami apa itu notaris PPAT, maka Kamu juga harus mengetahui lingkup kerja dari profesi ini. PPAT memiliki wewenang kerja di wilayah yang mencakup ketentuan domisili. Jadi, wilayah kerjanya hanya di domisili yang telah ditentukan dan tidak boleh bertugas di wilayah yang lain.
6. Fokus Kerja PPAT
Seorang pejabat pembuat akta tanah akan fokus bekerja dalam kegiatan pendaftaran tanah untuk membuat akta. Akta ini akan dijadikan sebagai bukti bahwa telah dilakukan perbuatan hukum tertentu tentang hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun.
7. Kode Etik PPAT
Profesi PPAT bekerja berdasarkan kode etik yang berlaku. Kode etik PPAT mengatur kewajiban PPAT dalam melaksanakan tugas dan pekerjaannya di kehidupan sehari-hari.
8. Bertugas Melakukan Pembagian Hak
PPAT memiliki tugas untuk membagi hak bersama. Pembagian hak bersama ini berhubungan dengan hak milik maupun hak pakai tanah atau bangunan.
9. Mengurus Akta Pembebanan Hak
PPAT juga bertugas menjalankan pembuatan akta pembebanan hak. Akta tersebut mencakup SKMHT dan APHT. SKMHT sendiri adalah Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan. Sementara itu APHT ialah Akta Pemberian Hak Tanggungan.
10. Menjalankan Pengurusan Inbreng
Seorang PPAT juga bertugas untuk melakukan pengurusan inbreng. Inbreng itu sendiri adalah transaksi pemasukan harta bukan dala
Itulah tadi 10 hal tentang notaris yang penting untuk dipahami. Setelah mengenal apa itu notaris PPAT, kini Kamu sudah bisa menentukan apakah profesi ini memang cocok untukmu atau tidak. Kamu juga bisa merasa semakin yakin untuk menggeluti profesi ini di masa depan.