Penyebab PHK

Image: canva.com

Kenapa Ada PHK? Berikut 10 Penyebab PHK Yang Biasa Terjadi

PHK merupakan hal yang lumrah terjadi pada perusahaan atau organisasi karena berbagai faktor penyebab. Tentu sebagian orang acap menanyakan alasan PHK dilakukan perusahaan pada individu atau massal. Kamu harus tahu penyebab PHK yang biasa terjadi di perusahaan yang menjadi latar belakang PHK individu atau massal sesuai aturan UU yang berlaku.

Perusahaan berhak melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang telah diatur secara legal, tapi harus tetap membayar pesangon atau kompensasi pada karyawan sesuai jenis PHK yang diberikan. Berikut beberapa penyebab PHK yang biasa terjadi di perusahaan atau organisasi yaitu :

1. Merger perusahaan

Perusahaan melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pihak perusahaan tidak membutuhkan kinerja karyawan lagi, maka PHK bisa terjadi.

2. Perusahaan mengalami kerugian terus menerus

Ada situasi tertentu yang terjadi sehingga membuat perusahaan alami kerugian terus menerus selama dua tahun atau lebih, omzet tidak naik, atau situasi pandemi yang terjadi belakangan ini bisa menjadi penyebab umum PHK. PHK bisa terjadi pada sebagian karyawan untuk efisiensi dana perusahaan atau PHK massal.

3. Perusahaan mengalami pailit

Bila perusahaan memang dinyatakan pailit alias bangkrut tidak mampu membayar hutang, maka PHK karyawan bisa terjadi.

4. PHK atas dasar permintaan buruh

Bisa jadi ada penyebab PHK karena permintaan buruh sebab perusahaan dianggap melakukan perbuatan yang kasar, tidak membayar upah tepat waktu selama tiga bulan berturut-turut, tidak mampu membayar hak dan kewajiban buruh, dan lain-lain.

Baca Juga:  Mengenal Jenis PHK Yang Perlu Kamu Tau Saat Sudah Kerja

5. PHK karena pekerja mangkir

Karyawan yang mangkir atau tidak masuk kerja dalam waktu lima hari berturut-turut tanpa kejelasan bisa di PHK, apalagi perusahaan sudah memanggil dan memberi Surat Peringatan dua kali.

6. Karyawan melanggar aturan kontrak kerja

Alasan yang sering diberikan pihak perusahaan bila karyawan memang terbukti melanggar aturan kontrak kerja yang sudah disepakati.

7. Karyawan melakukan tindak pidana

PHK dilakukan pada karyawan yang terbukti melanggar aturan hukum atau terjerat kasus pidana.

8. Karyawan mengalami sakit dalam waktu lama

Karyawan juga akan mendapatkan surat PHK bila tidak bisa bekerja dalam jangka waktu yang lama sesuai diskusi dan keputusan perusahaan.

Baca Juga:  Biar Kamu Paham, Ini Dia Perbedaan PHK Dan Pensiun Dini

9. Karyawan alami cacat akibat kecelakaan kerja

PHK bisa terjadi karena karyawan mengalami cacat akibat kecelakaan kerja atau situasi lain yang membuat ia tidak bisa produktif seperti dulu.

10. Karyawan meninggal dunia

Biasanya PHK karena karyawan meninggal dunia bersifat otomatis dan tetap berhak mendapatkan kompensasi untuk keluarga atau ahli waris.

Beberapa penyebab PHK yang biasa terjadi di atas tentu menjadi pertimbangan perusahaan dalam melakukan pemutusan hubungan kerja. Perusahaan harus tetap membayarkan kompensasi sesuai aturan yang berlaku bila PHK memenuhi persyaratan tersebut.