PHK merupakan kebijakan atau wewenang perusahaan yang tidak bisa diganggu gugat, tetapi harus tetap mematuhi aturan dan ketentuan sesuai perundang-undangan. Artinya perusahaan harus tetap memberikan kompensasi kepada perusahaan sesuai dengan kondisi atau alasan PHK diberikan baik pesangon, uang pisah, uang penghargaan masa kerja, atau uang penggantian hak. Bila Kamu terjun ke dunia kerja, maka harus tahu situasi yang menyebabkan perusahaan melakukan PHK, ya!
Bila keputusan PHK dirasa tidak adil atau karyawan merasakan keberatan, maka perlu dilakukan bipartit, mediasi atau konsiliasi sesuai dengan kebijakan yang ada. Bila karyawan menerima pemberitahuan dan keputusan PHK, maka hak kompensasi akan dibayarkan sesuai aturan. Berikut alasan PHK yang sering terjadi di lapangan yaitu :
1. Karyawan melakukan kesalahan berat
PHK dilakukan sebab karyawan melakukan kesalahan berat seperti penipuan, pencurian, memberi keterangan palsu yang merugikan perusahaan, mabuk atau memakai narkoba di lingkungan kerja, melakukan perbuatan kriminal atau asusila, dan tindakan tidak bisa ditolerir lain.
2. Karyawan ditahan pihak kepolisian
PHK diberikan pada karyawan yang melakukan tindak kriminal pidana atau perdata hingga ditahan oleh pihak kepolisian.
3. Pelanggaran aturan perusahaan
Tentu karyawan yang melanggar peraturan perusahaan bisa mengalami PHK dengan ketentuan yang sudah ditetapkan sebelumnya.
4. Karyawan mengundurkan diri
Karyawan wajib memberikan pemberitahuan pengunduran diri minimal satu bulan sebelumnya dan menyelesaikan pekerjaan lebih dulu, kemudian perusahaan akan melakukan PHK sesuai permintaan pekerja.
5. Perusahaan melakukan efisiensi
Ada kondisi perusahaan yang perlu melakukan efisiensi pekerja seperti kondisi keuangan, perubahan perusahaan atau merger dengan perusahaan lain dan alasan lainnya.
6. Perusahaan mengalami kebangkrutan
Alasan seseorang di PHK bisa dikarenakan perusahaan alami kebangkrutan atau laporan audit akuntan publik menunjukkan kondisi keuangan perusahaan yang rugi terus menerus selama dua tahun terakhir.
7. Karyawan meninggal dunia
Karyawan yang meninggal dunia akan langsung berstatus PHK dengan perusahaan tetap membayarkan hak-hak kepada ahli waris.
8. Karyawan tidak bisa bekerja secara maksimal
PHK juga bisa diberikan pada karyawan yang mengalami kecelakaan atau musibah hingga cacat fisik atau tidak bisa bekerja seperti dulu. Perusahaan tetap harus memberikan santunan dan kompensasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
9. Karyawan sudah memasuki usia pensiun
Merupakan hal yang sering terjadi terkait PHK karyawan yang sudah memasuki usia pensiun dengan membayar pesangon sesuai aturan.
10. Karyawan mangkir dari pekerjaan
Keputusan PHK perusahaan juga dilakukan bila karyawan telah mangkir dari pekerjaan atau tugas selama lima hari berturut-turut tanpa alasan dan telah mendapatkan surat peringatan sebanyak dua kali.
Berbagai alasan PHK di atas menjadi pertimbangan perusahaan dalam melakukan pemutusan hubungan kerja. Bila ada alasan lain, maka pastikan alasan masuk akal dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebab pembayaran kompensasi harus dilaksanakan untuk menjaga hak-hak karyawan.