Perkiraan Gaji Bidan PNS

Image: canva.com

Perkiraan Gaji Bidan PNS Atau Pendapatan Yang Didapat Dalam 1 Bulan

Bidan merupakan salah satu profesi yang mulai. Tugasnya membantu persalinan para ibu. Tanpa adanya bidan, mungkin kita masih menggunakan cara lama yaitu dukun bayi. Selain bidan yang buka praktek sendiri, ada juga bidan yang PNS. Kira-kira, berapa ya gaji bidan PNS?

Kalau bidan yang buka praktek sendiri biasanya penghasilannya tidak bisa dijelaskan secara rinci. Pendapatan tergantung dengan banyaknya pasien yang datang. Sedangkan bidan PNS memiliki gaji yang dibayarkan setiap bulannya. Menurut kamu enak jadi bidan yang buka praktek sendiri atau yang PNS?

Untuk mengetahui jawaban dari pertanyaan berapa gaji bidan yang sudah PNS, Kamu juga perlu tahu mengenai golongan dari jabatan bidan PNS. Setelah itu baru kita bisa mengetahui berapa gaji yang diterimanya.
Bidan Terampil

Baca Juga:  Kewenangan Bidan Yang Perlu Dipahami Sesuai Peraturan

Gaji bidan PNS untuk kategori bidan terampil adalah sebagai berikut :

Bidan pelaksana pemula, golongan II/a

  • Gaji pokok yang diterima sebesar Rp 1.926.000 per bulan

Bidan pelaksana, dibagi tiga, yaitu :

  • Pengatur muda tingkat 1 dengan golongan pangkat II/b mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.103.000 per bulan.
  • Pengatur, golongan II/c mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.192.300 per bulan
  • Pengatur tingkat 1, golongan II/d gaji pokonya sebesar Rp 2.285.000 per bulan

Bidan pelaksana lanjutan, dibagi dua, yaitu :

  • Penata muda golongan III/a gaji pokoknya sebesar Rp 2.456.700 per bulan
  • Penata muda tingkat 1 golongan III/b gaji pokoknya sebesar Rp 2.560.600
Baca Juga:  10 Alasan Memilih Menjadi Bidan Sebagai Pilihan Yang Tepat

Bidan penyelia, dibagi dua, yaitu :

  • Penata golongan III/c gaji pokoknya sebesar Rp 2.668.900
  • Penata tingkat 1 golongan III/d gaji pokoknya sebesar Rp 2.781.800

Bidan Ahli

Gaji bidan PNS untuk kategori Bidan Ahli adalah sebagai berikut :
Bidan pertama, dibagi menjadi dua, yaitu :

  • Penata muda, golongan III/a gaji pokoknya sebesar Rp 2.456.700 per bulan
  • Penata muda tingkat 1, golongan III/b gaji pokoknya sebesar Rp 2.560.600 per bulan

Bidan muda, dibagi menjadi tiga, yaitu :

  • Penata, golongan III/c gaji pokoknya sebesar Rp 2.668.900 per bulan
  • Penata tingkat 1, golongan III/d gaji pokoknya sebesar Rp 2.781.800 per bulan

Bidan madya, dibagi menjadi tiga, yaitu :

  • Pembina, golongan IV/a gaji pokoknya sebesar Rp 2.899.500 per bulan
  • Pembina tingkat 1, golongan IV/b gaji pokoknya sebesar Rp 3.022.100 per bulan
  • Pembina utama muda, golongan IV/c gaji pokoknya sebesar Rp 3.149.900 per bulan
Baca Juga:  10 Perbedaan Bidan Dan Perawat Yang Perlu Kamu Tau

Demikianlah perkiraan gaji bidan PNS berdasarkan golongan menurut acuan gaji PNS tahun 2018. Semua gaji yang tertera merupakan gaji pokok, belum ditambahkan dengan berbagai instrumen lain dari susunan gaji PNS yang dibawa pulang atau take home pay.

Instrumen tersebut antara lain tunjangan kerja, tunjangan istri dan anak bagi yang sudah berkeluarga, tunjangan makan, dan tunjangan yang lainnya. Jika dijumlahkan dengan berbagai tunjangan yang didapatkan setiap bulannya, gaji yang dibawa pulang bisa mencapai dua kali lipat dari gaji pokok yang diterima. Bagaimana? Tertarik meniti karir menjadi bidan PNS?