Menjadi guru merupakan salah satu pekerjaan yang mulia sebab memberikan kontribusi dalam kehidupan generasi muda. Sudah sepantasnya guru mendapatkan kehidupan yang layak dengan gaji dan tunjangan memuaskan. Oleh sebab itu, pemerintah memberikan kebijakan PPPK atau pegawai tidak tetap di instansi pendidikan yang mendapatkan gaji pokok, tunjangan dan pengembangan kompetensi yang memadai. Bila Kamu lulusan pendidikan linear, maka tidak ada salahnya tahu syarat PPPK guru sebelum jadwal perekrutan, ya!
Kamu akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang layak bila diterima dalam seleksi formasi guru PPPK di daerah. Pastikan Kamu memenuhi syarat PPPK guru sebagai berikut :
1. WNI
Kamu harus terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia yang berdomisili di daerah masing-masing, atau bisa mengikuti pendaftaran formasi di daerah lain.
2. Batas usia
Calon pelamar PPPK guru harus berusia minimal 20 sampai maksimal 59 tahun untuk mengisi formasi yang dibutuhkan tersebut.
3. Tidak pernah terlibat tindakan pidana
Calon pelamar tidak pernah terlibat tindakan pidana atau dipidana dengan keputusan pengadilan selama dua tahun atau lebih.
4. Rekam jejak yang baik
Artinya pelamar tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat tanpa permintaan sendiri dari PNS, PPPK, TNI, Kepolisian RI, atau perusahaan swasta.
5. Tidak menjadi anggota parpol
Pelamar bukan anggota partai politik, pengurus partai tertentu atau terlibat politik taktis.
6. Kualifikasi pendidikan pelamar
Minimal pendidikan calon PPPK adalah D4 atau S1 Pendidikan.
7. Sehat jasmani dan rohani
Bisa dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter terkait.
8. Memiliki surat berkelakuan baik
Surat berkelakuan baik yang bisa didapatkan dari kepolisian atau SKCK sebagai syarat pelamar PPPK.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
Sama seperti CPNS, PPPK bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia, kecuali Kamu melamar PPPK untuk formasi guru di daerah masing-masing. Untuk mendapatkan informasi kebutuhan formasi guru di daerah, Kamu wajib melakukan riset atau mencari info dari lembaga atau instansi pemerintahan di daerah Kamu.
10. Syarat khusus untuk penyandang disabilitas
Bila ada pelamar yang memiliki disabilitas tertentu, maka perlu memenuhi persyaratan PPPK yang lain yaitu menyertakan surat keterangan dari dokter mengenai jenis dan derajat disabilitas dan video pendek untuk memperlihatkan aktivitas harian. Fungsi video bisa melihat bagaimana calon pelamar mengatasi masalah disabilitas untuk menyelesaikan tanggung jawab sebagai pendidik.
Bila Kamu memenuhi syarat PPPK guru di atas, maka bisa segera mendaftarkan diri ke lembaga penerimaan PPPK terkait. Pelamar yang lolos seleksi administrasi bisa mengikuti tes penerimaan PPPK seperti tes kompetensi teknis, tes manajerial, sosio cultural, dan sesi wawancara sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Pastikan Kamu memiliki persiapan matang untuk mengikuti tes agar bisa mendapatkan hasil yang bagus nantinya, ya!