Hak Cuti Karyawan Kontrak

Image: canva.com

Beberapa Hak Cuti Karyawan Kontrak Yang Perlu Kamu Pahami

Apakah karyawan kontrak memiliki hak cuti? Ini tentu menjadi pertanyaan bagi Kamu yang berstatus sebagai karyawan kontrak. Merujuk pada peraturan perundangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Ketenagakerjaan tahun 2013, tidak disebutkan adanya perbedaan antara hak cuti karyawan kontrak dengan karyawan tetap. Ini tentu menjadi kabar baik bagi Kamu karena hal itu berarti Kamu memiliki hak untuk menikmati hari libur.

Untuk mengetahui jenis hak cuti yang bisa Kamu ajukan, berikut ini beberapa hak cuti karyawan kontrak yang perlu Kamu pahami.

1. Cuti tahunan

Yang pertama adalah cuti tahunan. Setelah bekerja selama 12 bulan berturut-turut, Kamu berhak atas cuti sebanyak 12 hari selama setahun. Jadi, manfaatkan dengan baik.

2. Cuti Sakit

Yang kedua adalah cuti sakit. Jika Kamu tidak mampu berangkat kerja karena alasan sakit, Kamu berhak atas cuti sakit. Sayangnya, beberapa perusahaan menjadikan cuti sakit termasuk dalam cuti tahunan. Ada juga yang tidak. Pahami aturan yang berlaku dalam perusahaan Kamu.

3. Cuti Hamil Dan Melahirkan

Hak cuti berikutnya adalah cuti hamil dan melahirkan. Untuk karyawan perempuan, Kamu berhak mendapatkan cuti jenis ini selama kurang lebih 3 bulan.

4. Cuti Untuk Istri Yang Melahirkan Atau Keguguran

Yang keempat, cuti untuk istri yang melahirkan atau keguguran. Bagi suami yang memiliki istri sedang hamil, berhak mendapatkan cuti untuk menemani istri yang akan melahirkan. Ketika istri mengalami keguguran, suami juga berhak mendapatkan cuti selama 2 hari.

Baca Juga:  10 Hak Cuti Karyawan Yang Perlu Kamu Pahami Sebagai Referensi

5. Cuti Untuk Menikah

Hak yang kelima terkait dengan cuti adalah cuti untuk menikah. Kamu yang berencana menikah bisa mendapatkan jatah cuti selama maksimal 3 hari.

6. Cuti Untuk Anak

Yang keenam, Kamu bisa mengajukan cuti untuk anak. Misalnya, cuti untuk menikahkan anak, untuk mengkhitankan anak, untuk membaptiskan anak, dan sebagainya. Lamanya waktu cuti untuk alasan ini yaitu 2 hari.

7. Cuti Untuk Keluarga

Yang ketujuh adalah cuti untuk keluarga. Jika ada keluarga inti yang meninggal, misalnya orangtua, mertua, pasangan, atau anak, Kamu berhak mendapatkan cuti selama 2 hari.

8. Cuti Untuk Anggota Keluarga

Hak cuti berikutnya adalah cuti untuk anggota keluarga. Jika ada anggota keluarga lainnya yang meninggal dan tinggal satu rumah dengan Kamu, Kamu bisa mendapatkan cuti selama satu hari untuk alasan ini.

Baca Juga:  (DOC) Download Contoh Surat Cuti PNS (Pegawai Negeri Sipil)

9. Cuti Hari Pertama Haid

Selanjutnya adalah cuti hari pertama haid. Beberapa perempuan mengalami sakit yang hebat saat hari pertama haid. Jika Kamu mengalami hal demikian, Kamu bisa mendapatkan cuti selama satu atau dua hari dengan alasan ini.

Itulah 9 hak cuti karyawan kontrak yang perlu Kamu pahami. Dari penjelasan tersebut, Kamu sekarang sudah paham bahwa karyawan kontrak memiliki hak cuti yang sama dengan karyawan tetap. Hanya saja, tidak ada hak cuti besar mengingat karyawan kontrak hanya boleh dikontrak selama 2 tahun dengan perpanjangan 1 tahun. Lebih dari itu, perusahaan harus mengangkat karyawan kontrak menjadi karyawan tetap.