Kontrak Kerja Karyawan

Image: canva.com

Jenis Kontrak Kerja Karyawan Yang Perlu Dipahami

Ketika Kamu bergabung menjadi karyawan suatu perusahaan, Kamu akan terikat dengan kontrak yang diberikan oleh perusahaan tersebut. Kontrak kerja karyawan tersebut akan memberi penjelasan mengenai tugas, hak, kewajiban, serta wewenang yang Kamu miliki selama terikat menjadi karyawan atau bekerja untuk perusahaan tersebut sesuai perjanjian atau kesepakatan antara Kamu dan pihak perusahaan. Ketetapan mengenai kontrak kerja ini ada dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2013.

Ada beberapa jenis kontrak kerja karyawan dengan perjanjian mengenai tugas, hak, dan kewajiban yang berbeda seperti beberapa kontrak kerja yang perlu Kamu ketahui berikut.

1. Kontrak Karyawan Tetap

Kontrak karyawan tetap disebut juga dengan Perjanjian Kerja waktu tidak tentu atau yang disingkat PKWTT. Dalam perjanjian kerja ini, hubungan kerja antara Kamu dan perusahaan bersifat tetap dan tidak terikat dengan jangka waktu tertentu.

Setelah memiliki kontrak ini, Kamu akan memiliki status sebagai karyawan tetap. Dalam kontrak ini juga akan ada tahapan masa percobaan selama tiga bulan. Selama masa percobaan tersebut, karyawan berhak mendapat upah sesuai upah minimum yang berlaku.

2. Kontrak Karyawan Tidak Tetap

Kontrak karyawan tidak tetap disebut juga dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau disingkat PKWT. Dalam PKWT ini, perjanjian kerja antara Kamu dan perusahaan bersifat hanya sementara dan hanya dalam jangka waktu tertentu.

Karyawan yang memiliki PKWT ini disebut sebagai karyawan kontrak. PKWT dibuat secara tertulis sebanyak tiga rangkap untuk dimiliki pekerja, pihak perusahaan, serta dinas tenaga kerja. PKWT tidak mengatur ketentuan mengenai masa percobaan seperti halnya PKWTT.

Baca Juga:  Persiakan 10 Syarat Melamar Kerja Di Alfamart Berikut Sebelum Daftar

3. Kontrak Karyawan Paruh Waktu

Jenis kontrak kerja karyawan selanjutnya adalah kontrak karyawan paruh waktu. Dalam perjanjian kerja ini, kewajiban bekerja Kamu adalah kurang dari durasi 7 atau 8 jam per hari dan kurang dari 35 hingga 40 jam per minggu.

Untuk pembayaran upah karyawan paruh waktu umumnya dibayar dalam jangka waktu harian. Pekerjaan-pekerjaan yang sering membutuhkan jasa karyawan paruh waktu contohnya adalah pramusaji, penjaga stand, pekerja event, atau toko swalayan.

4. Kontrak Karyawan Outsourcing

Istilah outsourcing diartikan sebagai perjanjian pemborongan pekerjaan. Dalam perjanjian kerja ini, sebuah perusahaan atau pihak pertama menjadi penyedia tenaga kerja dan menerima sebagian pekerjaan dari pihak perusahaan lain sebagai pihak kedua dengan sebuah perjanjian outsourcing.

Baca Juga:  Apa Itu Karyawan? Berikut 10 Hal Penjelasan Tentang Karyawan

Perjanjian kerja ini bisa saja berbentuk PKWT ataupun berbentuk PKWTT. Namun PKWT untuk perjanjian kerja outsourcing haruslah memuat Transfer of Protection Employment. Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi mengenai prinsip pengalihan tindakan perlindungan untuk pekerja.

Itulah beberapa jenis kontrak kerja karyawan dengan perjanjian kerjanya masing-masing yang perlu Kamu ketahui ketika hendak bergabung menjadi karyawan dalam sebuah perusahaan. Semoga ulasan di atas bermanfaat ya buat Kamu yang lagi cari kerja.