SKCK Adalah

Image: canva.com

Apa Itu SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)? SKCK Adalah

SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Sebelum berganti nama, SKCK disebut dengan SKKB atau Surat Keterangan Kelakuan Baik. SKCK berisi keterangan catatan kriminalitas atau kejahatan yang pernah dilakukan jika pernah melakukannya. Surat ini biasanya digunakan untuk melengkapi administrasi dalam mencari kerja.

Jenis SKCK

Kamu bisa membuat SKCK di kantor polsek atau polres terdekat di kotamu. Namun sebelum membuatnya, Kamu perlu tahu jenis-jenis SKCK, yaitu sebagai berikut :

1. SKCK Polsek

SKCK Polsek dibuat di kantor Polsek (tingkat kecamatan). SKCK yang dibuat di Polsek hanya bisa digunakan untuk melamar kerja di tingkat regional.

2. SKCK Polres

SKCK ini dibuat di kantor Polres (tingkat kabupaten/kota). SKCK yang dibuat di kantor polres bisa digunakan untuk melamar atau melengkapi administrasi PNS/CPNS dan untuk pembuatan visa atau surat sejenis lainnya.

Syarat Pembuatan SKCK

Setelah Kamu mengetahui jenis-jenis SKCK, sekarang saatnya Kamu tahu persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat surat ini. Apa saja dokumen yang dibutuhkan? Berikut daftarnya

  1. Surat pengantar dari kantor kelurahan sesuai dengan domisili
  2. Fotokopi KTP/SIM
  3. Fotokopi KK
  4. Fotokopi Akta kelahiran
  5. Pas foto terbaru berwarna dengan background merah ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar
  6. Kartu sidik jari. Pembuatannya di Polres
  7. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan.

Alur Pembuatan SKCK

Lalu, bagaimana alur pembuatan SKCK? Langkah-langkah pembuatan SKCK adalah sebagai berikut :

  1. Datang langsung ke kantor polres atau polsek dan menuju ke bagian loket pembuatan SKCK
  2. Kamu akan diberikan formulir data diri yang harus Kamu isi dengan lengkap dan benar
  3. Jika Kamu belum pernah melakukan proses sidik jari, Kamu harus melakukan ini lebih dahulu
  4. Setelah mendapatkan kode sidik jari, kumpulkan semua berkas yang dibutuhkan. Tunggu hingga namamu dipanggil
  5. SKCK Kamu sudah jadi
Baca Juga:  Cara, Syarat dan Biaya Proses Perpanjangan SKCK Offline Atau Online

Hal-Hal Yang Perlu Diketahui Tentang SKCK

Selain syarat dan cara pembuatan SKCK, ada beberapa informasi tambahan yang perlu Kamu ketahui tentang surat ini, yaitu sebagai berikut :

  1. Biaya pembuatan SKCK adalah Rp30.000 belum termasuk biaya memperbanyak SKCK untuk dilegalisir
  2. SKCK berlaku selama 6 bulan setelah itu Kamu bisa melakukan perpanjangan SKCK dengan catatan tidak lebih dari satu tahun sejak masa kadaluarsa
  3. Jika SKCK lebih dari 1 tahun dan tidak diperpanjang, Kamu harus mengulang pembuatan SKCK dari awal

Nah, itulah informasi mengenai SKCK dan bagaimana cara pembuatannya. Karena prosesnya cukup panjang, Kamu disarankan untuk datang lebih pagi agar SKCK Kamu bisa jadi dalam sehari. Atau bisa juga Kamu menggunakan layanan SKCK online. Dengan layanan ini, Kamu mengisi data diri secara online kemudian menyerahkan seluruh berkas persyaratan dengan datang langsung ke kantor polres atau polsek.

Baca Juga:  Cara Membuat SKCK Di Luar Domisili Yang Perlu Kamu

Semoga informasi di atas bermanfaat ya buat Kamu!