Cara, Syarat dan Biaya Proses Perpanjangan SKCK

Image: canva.com

Cara, Syarat dan Biaya Proses Perpanjangan SKCK Offline Atau Online

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sama halnya dengan STNK atau SIM yang memiliki masa berlaku. Lamanya masa berlaku SKCK berbeda-beda, tergantung instansi mana yang mengeluarkannya. SKCK yang dikeluarkan polsek berlaku selama 3 bulan, sedangkan yang dikeluarkan polres dan polda berlaku selama 6 bulan. Untuk melakukan proses perpanjangan SKCK hampir sama dari cara, syarat dan biayanya dengan proses pembuatan SKCK, baik secara offline maupun online. Prosesnya akan diuraikan di bawah ini.

Cara Melakukan Perpanjangan SKCK Secara Offline

Cara melakukan perpanjangan SKCK secara offline tidak jauh berbeda dengan pembuatan SKCK baru, yang mana Kamu hanya tinggal membawa seluruh persyaratan yang dibutuhkan. Prosesnya pun lebih cepat dari pembuatan SKCK baru karena ada beberapa tahapan yang tidak perlu dilakukan.

Baca Juga:  Apa Itu SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)? SKCK Adalah

Langkah pertama, Kamu harus membawa semua dokumen persyaratan ke polsek, polda, atau polres tempat sebelumnya Kamu membuat SKCK. Sebisa mungkin datanglah pada waktu yang tepat agar tidak terlalu mengantri, jangan datang saat menjelang pendaftaran CPNS, biasanya akan penuh. Bawa juga alat tulis pribadi agar tidak mengantri dengan orang lain.

Langkah kedua, serahkan dokumen ke loket pelayanan SKCK dan mintalah formulir proses perpanjangan SKCK. Untuk perpanjangan, Kamu tidak perlu melakukan pencetakan sidik jari terlebih dahulu. Langkah terakhir, setelah jadi segeralah fotokopi lembar SKCK dan mintalah legalisir kepada petugas yang bersangkutan.

Cara Melakukan Perpanjangan SKCK Secara Online

Untuk perpanjangan SKCK secara online sama dengan prosedur ketika Kamu membuat SKCK online pertama kali. Kamu tinggal mengunjungi situs instansi kepolisian daerah masing-masing. Selanjutnya Kamu ikuti langkah-langkah pengisian formulir untuk mendapatkan nomor registrasi. Nomor tersebut dapat Kamu gunakan untuk mengambil SKCK di polsek, polres, atau polda.

Syarat-Syarat Perpanjangan SKCK

Diatas sudah disinggung bahwa proses perpanjangan SKCK memerlukan beberapa dokumen yang harus Kamu lengkapi. Dokumen tersebut hampir sama dengan persyaratan saat Kamu membuat SKCK pertama kali dengan beberapa dokumen tambahan. Adapun dokumen yang harus Kamu persiapkan diantaranya:

  1. Membawa SKCK lama yang asli atau legalisir, maksimal telah habis masa berlaku satu tahun
  2. Fotokopi kartu identitas, bisa menggunakan KTP atau SIM
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Fotokopi akta kelahiran
  5. Pas foto ukuran 4×6 berlatar merah sebanyak 6 lembar
  6. Untuk memperpanjang SKCK luar negeri, Kamu harus menyertakan fotokopi paspor dan fotokopi buku nikah jika sudah menikah.
  7. Jika Kamu sedang berada di luar negeri, Kamu bisa mewakilkan proses perpanjangan SKCK kepada teman saudara dengan menyertakan surat kuasa perwakilan.
Baca Juga:  Cara, Syarat dan Biaya Proses Pembuatan SKCK Offline Maupun Online

Biaya yang Kamu keluarkan untuk memperpanjang SKCK yaitu Rp. 30.000. Biaya tersebut terlampir dalam undang-undang yang diperuntukkan bagi pembuat SKCK. Untuk itu, membuat maupun memperpanjang SKCK biayanya sama, yakni Rp. 30.000.

Demikianlah cara, syarat, dan biaya dalam proses perpanjangan SKCK baik secara offline maupun online. Pada intinya, proses perpanjangan ini memerlukan dokumen sebagai persyaratan yang harus dilengkapi. Maka dari itu, persiapkan dokumen Kamu dengan lengkap sebelum melakukan proses perpanjangan SKCK.