Jenis Jenis Pemutusan Hubungan Kerja

Image: canva.com

Berikut Ini Jenis Jenis Pemutusan Hubungan Kerja Yang Biasa

Konflik kerja atau permasalahan di lingkup kerja merupakan hal yang normal terjadi di perusahaan atau organisasi tertentu. Konflik kerja terjadi karena adanya ketidaksesuaian, perbedaan penilaian dan persepsi, kesalahan yang tidak bisa ditolerir, dan berbagai alasan lain. Bila Kamu bekerja sebagai HRD, maka wajib menjadi penengah atau jembatan untuk mengatasi permasalahan kinerja karyawan. Bila memang perlu melakukan pemutusan hubungan kerja, maka simak jenis-jenis pemutusan hubungan kerja ini.

Bila memang karyawan melanggar prosedur atau memiliki kinerja yang dibawah kontrak kerja, maka Kamu harus memilih jenis pemutusan hubungan kerja yang sesuai. Pemutusan hubungan kerja merupakan hal yang lumrah bila terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan visi misi perusahaan baik antara individu atau kelompok.
Berikut jenis-jenis pemutusan hubungan kerja yang perlu Kamu ketahui yaitu :

Baca Juga:  Biar Paham Ini Dia Beberapa PHK Yang Tidak Dapat Pesangon

1. PHK akibat melanggar perjanjian

Bisa jadi karyawan sudah mendapatkan SP atau Surat Peringatan tetapi masih mengulangi kesalahan yang sama dan melanggar kontrak perjanjian, maka ia masuk kategori PHK akibat melanggar perjanjian.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 mengenai Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sudah mengatur prosedur pemutusan hubungan kerja ini ini secara legal, lho. Tentu kasus PHK sepihak yang dilakukan perusahaan tanpa kejelasan bisa memicu konflik dengan karyawan, termasuk pemberian pesangon dan lain-lain.

2. PHK demi hukum

Jenis pemutusan hubungan kerja yang dilakukan karena alasan karyawan sudah habis masa kontrak atau meninggal dunia. Hal ini membuat HRD tidak perlu mengeluarkan surat PHK yang sudah bersifat otomatis, ya!

3. PHK karena kesalahan berat

Perusahaan atau organisasi punya kekuasaan untuk melakukan PHK pada karyawan yang melakukan kesalahan berat tanpa pesangon. Untuk kasus berat seperti penggelapan aset perusahaan atau korupsi, maka karyawan yang sudah mendapatkan PHK masih bisa dituntut dan masuk bui.

4. PHK karena kondisi tertentu

Bisa jadi karyawan mendapatkan surat PHK karena kondisi tertentu yang tidak bisa ditolerir, misalnya karyawan mengambil cuti jangka panjang akibat sakit berat. Selain itu, kondisi perusahaan yang mengalami pailit bisa menjadi alasan melakukan PHK besar-besaran pada karyawan dengan tetap melaksanakan prosedur PHK yang berlaku, misalnya kasus pandemi yang menyebabkan penurunan omzet terus menerus.

Baca Juga:  Mengenal Jenis PHK Yang Perlu Kamu Tau Saat Sudah Kerja

Pesangon harus tetap diberikan kepada karyawan yang mengalami PHK karena kondisi tertentu. Pemberian uang kompensasi sesuai dengan aturan UU Ketenagakerjaan untuk karyawan yang bersifat tetap, ya!

Dari berbagai jenis-jenis pemutusan hubungan kerja di atas, Kamu sudah paham mengenai syarat dan ketentuan PHK. PHK sepihak memang terdengar agak kejam, tetapi alasan PHK karyawan merupakan hak perusahaan dan legal di mata hukum. Meskipun demikian, prosedur PHK karyawan bisa melibatkan pihak Disnaker untuk membantu pemecahan permasalahan yang dihadapi perusahaan dan karyawan terkait.