Perbedaan Notaris Dan PPAT

Image: canva.com

10 Perbedaan Notaris Dan PPAT Yang Perlu Diketahui

Profesi notaris dan PPAT sangat populer di kalangan mahasiswa jurusan hukum. Dua profesi ini bahkan jadi yang paling favorit oleh mereka. Ternyata ada perbedaan mendasar di antara dua profesi ini. Berikut ini perbedaan notaris dan PPAT yang penting untuk diketahui:

1. Pengertian Notaris

Notaris adalah pejabat umum yang memiliki wewenang untuk membuat akta otentik. Selain itu notaris juga punya kewenangan lain yang dimaksud dalam UU No.2 Th 2014 pasal 1 angka 1 UUJN.

2. Pengertian PPAT

Sementara itu PPAT merupakan kependekan dari Pejabat Pembuat Akta Tanah. PPAT ini diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik tentang perbuatan hukum yang berhubungan dengan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun menurut pasal 1 angka 1 PP 37/1998.

Baca Juga:  10 Tugas PPAT Yang Perlu Dilakukan

3. Pengangkatan Notaris

Seorang notaris dapat bekerja setelah dilakukan pengangkatan oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Untuk sampai di tahap pengangkatan ini maka ada proses panjang yang harus dilalui oleh seorang notaris.

4. Pengangkatan PPAT

Sementara itu seorang PPAT bisa mulai bekerja jika sudah diangkat oleh BPN atau Badan Pertanahan Nasional. Sama halnya dengan notaris, PPAT juga harus melewati proses panjang agar bisa diangkat untuk menjalankan tugasnya.

5. Dasar Hukum Notaris

Salah satu perbedaan notaris dan PPAT yang utama adalah dasar hukumnya. Profesi notaris menggunakan dasar hukum Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.62 Tahun 2016. Peraturan ini memuat syarat, tata cara pengangkata, perpindahan, pemberhentian, juga perpanjangan masa jabatan notaris.

Baca Juga:  Perkiraan Gaji Notaris Atau Pendapatan Yang Didapat Dalam 1 Bulan

6. Dasar Hukum PPAT

Sementara itu untuk PPAT merujuk pada PP/24/2016 yang mengatur syarat, pengangkatan, larangan bagi PPAT. Peraturan ini juga mengatur kewenangan PPAT dalam menjalankan profesi atau tugasnya.

7. Jenjang Pendidikan Notaris

Agar bisa menjadi notaris, maka seseorang harus memiliki gelar S2. Artinya, calon notaris tersebut harus menempuh pendidikan S1 jurusan hukum lalu lanjut ke program S2 jurusan kenotariatan.

8. Jenjang Pendidikan PPAT

Kemudian untuk PPAT, jenjang pendidikan yang ditempuh adalah sarjana hukum dan S2 kenotariatan. Jika tidak menempuh S2, maka paling tidak calon PPAT harus lulus program pendidikan khusus PPAT yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria.

9. Wewenang Notaris

Baca Juga:  Apa Itu Notaris PPAT? Berikut 10 Hal Tentang PPAT

Seorang notaris memiliki wewenang mengesahkan tanda tangan dan kepastian tanggal surat di bawah tangan dalam buku khusus. Selain itu notaris juga berwenang membuat akta otentik mengenai sebuah perjanjian atau ketetapan.

10. Wewenang PPAT

Sementara itu PPAT berwenang untuk mengelola urusan pertanahan jual beli dan tukar menukar. Kewenangan PPAT lainnya adalah melakukan pembagian hak bersama dan pemberian hak guna bangunan atau hak pakai atas tanah hak milik.

Itulah tadi perbedaan notaris dan PPAT. Keduanya memang bekerja di lingkup yang sama namun memiliki perbedaan yang jelas. Kamu harus memahami keduanya sebelum yakin memilih mana profesi yang akan Kamu tekuni di masa depan.