Notaris merupakan seseorang yang telah diangkat menjadi pejabat umum untuk diberi wewenang membuat akta autentik tertentu. Akta autentik itu antara lain mengenai pengurusan surat warisan; pendirian lembaga, perusahaan, atau organisasi yang resmi; dan perjanjian kerja untuk staf perusahaan. Menjadi seorang notaris menempuh perjalanan yang tidak singkat. Berikut adalah beberapa tahapan menjadi notaris:
1. Menempuh Pendidikan Ilmu Hukum
Langkah awal menjadi seorang notaris adalah mempelajari ilmu hukum di jenjang Strata 1 (S1). Setelah menyelesaikan pendidikan S1 selama kurang lebih empat tahun, seseorang yang ingin menjadi notaris harus mengambil jenjang Strata 2 (S2) atau Magister Kenotariatan. Pendidikan ini ditempuh kurang lebih selama dua tahun.
2. Wajib Ikut Magang
Setelah lulus dari Magister Kenotariatan, Kamu wajib untuk mengikuti magang di kantor notaris selama dua tahun atau 24 bulan berturut-turut. Kantor notaris yang dimaksud adalah kantor notaris yang sudah memiliki masa kerja minimal selama lima tahun. Selain itu, kantor notaris tempat magang harus telah menerbitkan setidaknya 100 akta.
Pada saat magang, Kamu juga harus memenuhi syarat untuk mengikuti pembuatan minimal 20 akta. Hal ini dibuktikan dengan pencantuman nama Kamu di akta tersebut.
3. Mengikuti Seminar Untuk Mendapat Poin
Kamu juga diharuskan mengikuti syarat lain seperti mengikuti beberapa seminar yang diadakan oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI) selama masa magang. Dari seminar-seminar ini, calon notaris harus mengumpulkan minimal 30 poin agar memenuhi persyaratan.
Setiap seminar memiliki poin yang berbeda. Seminar dengan poin terendah adalah seminar yang diadakan oleh INI tingkat daerah yaitu hanya dua poin. Selanjutnya, seminar pada tingkat wilayah mendapat empat poin. Seminar dengan nilai tertinggi, yaitu enam poin, diadakan INI tingkat pusat.
4. Mengikuti Empat Ujian Pengangkatan
Setidaknya ada empat ujian untuk seseorang yang menempuh tahapan menjadi notaris. Empat ujian yang harus ditempuh tersebut adalah ujian tesis Magister Kenotariatan, Ujian Kode Etik Notaris (UKEN), ujian pra anggota luar biasa (ALB), dan ujian pengangkatan notaris.
Ujian pengangkatan notaris ini adalah aturan yang baru saja dikeluarkan pada 2018. Bagi para calon notaris yang berada di Daftar Tunggu atau Cadangan Daftar Tunggu, diwajibkan untuk mengikutinya. Seorang calon notaris yang akan mengikuti ujian ini setidaknya harus menyiapkan Rp1000.000 sebagai biaya ujian.
5. Menyertakan Surat Keterangan Sehat Jiwa
Syarat yang wajib dilengkapi lain adalah menunjukkan keterangan sehat jiwa. Surat keterangan ini berasal dari psikiater atau diperoleh melalui Rumah Sakit Jiwa yang menyatakan bahwa calon notaris memiliki kondisi kesehatan jiwa yang baik. Surat keterangan ini berlaku satu tahun setelah dikeluarkan oleh dokter atau rumah sakit.
Selain syarat-syarat khusus di atas, syarat umum tahapan menjadi notaris adalah Kamu telah berusia minimal 27 tahun dan merupakan warga negara Indonesia. Kamu juga dapat membuktikan tidak pernah menjalani hukum pidana penjara serta tidak menjabat sebagai pegawai negeri sipil atau jabatan negara yang lain.