Sebagai pekerja, ada hak dan kewajiban karyawan yang harus Kamu penuhi. Kamu tidak bisa menuntut hak saja tanpa menjalankan kewajiban kepada perusahaan. Begitu juga sebaliknya, Kamu tidak bisa melaksanakan kewajiban saja tanpa mendapatkan hak dari perusahaan. Keduanya harus berjalan seimbang agar tercipta produktivitas kerja.
Berikut ini ada beberapa hak dan kewajiban karyawan yang perlu Kamu pahami.
Hak Karyawan
1. Hak Mendapatkan Upah Yang Adil
Hak yang pertama adalah hak mendapatkan upah yang adil. Karyawan laki-laki dan perempuan memiliki besaran upah yang sama tergantung beban kerjanya. Upah yang dibayarkan tidak hanya upah bulanan, namun juga upah lembur.
2. Hak Cuti
Hak karyawan yang kedua adalah hak cuti. Karyawan berhak mendapatkan hari libur karena alasan tertentu. Terkait dengan cuti, Kamu perlu memahami aturan yang berlaku di perusahaan tempat Kamu bekerja.
3. Hak Jaminan Sosial
Yang ketiga, karyawan berhak mendapatkan jaminan sosial dan keselamatan kerja dari perusahaan. Perusahaan wajib mengikutsertakan para karyawannya dalam jaminan sosial, seperti BPJS Ketenagakerjaan, asuransi kesehatan, hingga jaminan hari tua.
4. Hak Berserikat
Hak dan kewajiban karyawan lainnya yang perlu Kamu pahami adalah hak berserikat. Sebagai karyawan, Kamu memiliki kebebasan untuk ikut serta dalam serikat pekerja atau serikat buruh.
5. Hak Mendapatkan Pesangon
Yang kelima, Kamu juga berhak mendapatkan pesangon dari perusahaan saat terjadi pemutusan hubungan kerja, baik PHK yang dilakukan oleh perusahaan maupun atas kemauan sendiri.
Kewajiban Karyawan
1. Kewajiban Mematuhi Aturan Perusahaan
Beralih ke kewajiban karyawan. Yang pertama, karyawan wajib mematuhi aturan yang berlaku di perusahaan. Semua aturan yang tertulis ataupun aturan yang diberikan oleh atasan wajib dipatuhi oleh karyawan selama aturan tersebut tidak bertentangan dengan hukum.
2. Kewajiban Menjaga Rahasia Perusahaan
Yang kedua, para karyawan wajib menjaga rahasia perusahaan. Semua data-data dan hal-hal yang bersifat rahasia lainnya tidak boleh dibocorkan kepada orang luar bahkan ketika Kamu tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.
3. Kewajiban Loyalitas
Yang ketiga adalah kewajiban loyalitas. Maksudnya adalah Kamu harus setia atau loyal kepada perusahaan. Salah satu cara yang bisa Kamu lakukan yaitu dengan membantu mewujudkan visi, misi, dan tujuan perusahaan.
4. Kewajiban Bekerja Dan Menyelesaikan Pekerjaan
Hak dan kewajiban karyawan berikutnya adalah kewajiban bekerja dan menyelesaikan pekerjaan. Jika Kamu tidak memenuhi kewajiban Kamu menyelesaikan pekerjaan, Kamu tidak berhak menerima upah atau gaji.
5. Kewajiban Membayar Ganti Rugi
Yang terakhir adalah kewajiban membayar ganti rugi. Jika Kamu melakukan perbuatan yang merugikan perusahaan, misalnya memutus kontrak yang sedang berlangsung atau merusakkan properti perusahaan, Kamu wajib membayar ganti rugi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Demikian pembahasan mengenai hak dan kewajiban karyawan yang perlu Kamu pahami. Yang perlu diingat bahwa Kamu tidak bisa menuntut hak karyawan tanpa melaksanakan kewajiban-kewajiban yang sudah ditentukan. Jadi, laksanakan kewajibanmu dengan baik maka Kamu pantas menuntut hak sebagai karyawan.