Tahapan Menjadi Hakim

Image: canva.com

Tahapan Menjadi Hakim Yang Perlu Kamu Ketahui

Hakim memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, mengadili dan memutuskan perkara baik pidana atau perdata. Sebagai pemimpin persidangan tertinggi, hakim wajib melakukan tugas sebaik mungkin tanpa memandang latar belakang dan menghormati asas praduga tak bersalah. Baik hakim PU, PA, PTUN, dan PM wajib melakoni tahapan menjadi hakim yang cukup ketat.

Jenjang karir seorang pemimpin persidangan dimulai dengan menjadi Hakim Pratama sebelum naik jabatan menjadi Hakim Utama. Gaji dan tunjangan hakim cukup besar namun harus ditempuh dengan seleksi yang tidak mudah. Buat Kamu yang ingin menjadi seorang hakim kelak, wajib tahu tahapan menjadi hakim di Indonesia berikut ini.

1. Menyiapkan Diri

Langkah pertama sebelum menjadi hakim adalah lolos tes CPNS hakim. Kamu bisa mengikuti informasi terkait penerimaan atau lowongan CPNS hakim lewat situs resmi pemerintah. Jangan lupa melengkapi semua berkas atau dokumen yang dibutuhkan untuk menjadi seorang hakim, misalnya sarjana Hukum Islam bisa mendaftar Hakim Peradilan Agama sedangkan Sarjana Hukum bisa menjadi hakim di PU, PTUN dan PM.

2. Memenuhi Persyaratan Yang Lain

Calon hakim wajib memenuhi persyaratan yang sudah terangkum dalam peraturan UU Nomor 49 Tahun 2009 mengenai Perubahan Kedua atas UU Nomor 2 Tahun 1986 tentang PU antara lain :

  • WNI dan bertaqwa pada Tuhan YME.
  • Memiliki kesetiaan tinggi pada ideologi Pancasila dan dasar konstitusi UUD 1945.
  • Sarjana Hukum dan mau mengikuti pendidikan hakim.
  • Sehat jasmani dan rohani dengan usia minimum 25 tahun dan maksimum 40 tahun.
  • Memiliki wibawa, jujur, tidak melakukan tindakan tercela, dan tidak pernah dijatuhi hukum pidana.

3. Mengikuti Program Pendidikan Calon Hakim Terpadu

Calon hakim wajib mengikuti diklat prajabatan selama 6 bulan, lalu PPC selama 2,5 tahun lamanya sesuai aturan perekrutan hakim tahun 2017. Pengajar pelatihan adalah akademisi, pihak MA, Komisi Yudisial (KY), Kementerian, dan lembaga lain yang berperan mendidik para calon hakim ini.

Baca Juga:  Apa Itu Hakim ? Berikut 10 Hal Penjelasan Tentang Hakim

Ia tidak bisa menjadi hakim atau bisa melamar CPNS di bidang lain jika tidak lolos pendidikan hakim yang diberikan. Bagi yang diterima dan lolos seleksi hakim hingga masa akhir pendidikan, bisa menjadi PNS yang mendapatkan gaji dan tunjangan berdasarkan golongan dan kelas jabatan.

Di Indonesia, jenjang karir seorang hakim dimulai dari Hakim Pratama, Hakim Pratama Muda, Hakim Pratama Madya, Hakim Pratama Utama, Hakim Madya Pratama, Hakim Madya Muda, Hakim Madya Utama, Hakim Utama Muda, dan Hakim Utama.

Karir yang bagus bisa memberikan kesempatan untuk Kamu menjadi Hakim Agung MA yang menjadi lembaga hukum tertinggi di Indonesia, lho! Tahapan menjadi hakim tidak gampang tetapi Kamu bisa mewujudkan asal memiliki niat dan motivasi yang kuat. Semoga infromasi kali ini bermanfaat ya buat Kamu yang bercita-cita menjadi hakim. Dan semoga cita-citanya tercapai.