Kamu tentu sering mendengar mengenai profesi notaris ketika Kamu membutuhkan berbagai surat atau akta yang berkaitan dengan hukum. Namun seperti apa sebenarnya profesi ini? Untuk lebih jelasnya, berikut adalah ulasan mengenai apa itu notaris dan seperti apa pekerjaan notaris ini untuk informasi bagi Kamu yang ingin menjalani karir di bidang ini.
1. Profesi Yang Berkaitan Dengan Surat-Surat Hukum
Tugas utama seorang notaris ialah mengurus surat-surat ataupun akta para klien mereka akan memiliki kekuatan hukum yang berlaku.
2. Profesi Dengan Latar Belakang Pendidikan Hukum
Untuk menjadi notaris, Kamu harus memiliki latar belakang ilmu hukum karena profesi ini erat kaitannya dengan aturan-aturan hukum.
3. Berwenang Untuk Membuat Akta
Notaris juga merupakan profesi yang memiliki wewenang untuk membuat akta autentik atas perbuatan, perjanjian, ataupun penetapan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Berwenang Untuk Membetulkan Akta
Seorang notaris juga memiliki wewenang untuk membetulkan akta, misalnya akta pertanahan. Notaris juga bisa membuat akta kesalahan tulis atau kesalahan ketik yang sah.
5. Bisa Membuka Kantor Praktek Sendiri
Penjelasan lainnya mengenai apa itu notaris yaitu profesi ini merupakan profesi dimana Kamu bisa membuka kantor praktek Kamu sendiri. Namun untuk mendirikan kantor notaris, Kamu tentu harus memiliki izin pendirian kantor notaris tersebut.
6. Memberikan Pelayanan Untuk Publik
Seorang notaris juga harus bersedia untuk memberikan pelayanan untuk orang-orang yang membutuhkan jasa mereka sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Terkecuali ada alasan-alasan kuat dan spesifik untuk menolaknya.
7. Memegang Rahasia Akta Yang Dibuat
Seorang notaris juga telah terikat dengan janji atau sumpah profesinya, salah satunya ialah untuk tetap memegang rahasia akta yang dibuatnya dan melindunginya agar tidak perlu diketahui pihak-pihak yang tidak membutuhkan.
8. Memiliki Tempat Kedudukan Tertentu
Seorang notaris hanya bisa memiliki satu kantor sesuai dengan tempat kedudukan mereka, misalnya dalam tingkat kabupaten, kota, atau provinsi. Maka seorang notaris tidak memiliki wewenang untuk menjalankan jabatannya di luar tempat kedudukan mereka.
9. Tidak Boleh Merangkap Jabatan
Seorang notaris juga tidak diperbolehkan untuk memiliki jabatan rangkap, misalnya dengan menjadi seorang advokat, pegawai negeri, pemimpin atau karyawan BUMN dan BUMD, atau juga menjadi pejabat negara. Ia juga tidak boleh merangkap menjadi pejabat akta tanah di luar wilayah kedudukannya dan juga tidak boleh merangkap profesi lain yang bertentangan dengan undang-undang.
10. Terikat Dengan Kode Etik Profesi
Profesi sebagai notaris juga merupakan profesi yang terikat dengan kode etik profesi atau kode etik notaris sesuai dengan yang ditetapkan oleh organisasi notaris.
Itulah sedikit penjelasan mengenai apa itu notaris untuk informasi bagi Kamu yang memiliki cita-cita atau ingin mencoba berkarir sebagai notaris. Semoga ulasan di atas bisa membantu, ya.