Pendidikan profesi guru yang biasa disebut PPG adalah pendidikan lanjutan bagi Kamu yang telah lulus jenjang sarjana dan ingin memiliki kompetensi sebagai guru. Selama jangka waktu pendidikan profesi guru, Kamu akan dibekali berbagai materi, praktikum, hingga praktik pengalaman lapangan atau PPL yang membuat Kamu memiliki kompetensi pada bidang pendidikan yang Kamu pilih. Bagi Kamu yang sedang berencana melanjutkan ke jenjang pendidikan profesi guru, berikut beberapa syarat mengikuti PPG yang perlu Kamu persiapkan.
1. Lulusan Linear Program Bidang Studi PPG
Kamu yang merupakan lulusan ilmu pendidikan atau yang linear dengan program studi bidang PPG dan telah menyelesaikan jenjang pendidikan S1 pendidikan telah memenuhi syarat untuk pendidikan profesi guru atau PPG.
2. Lulusan S1 / D4 Dari Perguruan Tinggi Akreditasi B
Bagi Kamu yang bukan merupakan lulusan linear dengan program studi PPG, misalnya Kamu yang berasal dari jurusan non pendidikan juga tetap bisa mengikuti pendidikan profesi guru ini. Syaratnya, perguruan tinggi asal Kamu memiliki status akreditasi minimal B.
3. Usia
Untuk mengikuti pendidikan profesi guru, ada batas maksimal usia untuk bisa ikut mendaftar. Maksimal usia pendaftar adalah 30 tahun pada tanggal 31 Desember tahun pendaftaran.
4. Terdaftar Pada PD-Dikti
Untuk mendaftar pada pendidikan profesi guru, nama Kamu harus sudah tercatat pada pangkalan data pendidikan tinggi atau PD-DIkti. Sebagai informasi, nama Kamu akan terdata di PD-Dikti ketika Kamu menjadi mahasiswa atau lulus dari perguruan tinggi yang tercatat oleh Dikti tersebut.
5. Minimal IPK
Syarat mengikuti PPG selanjutnya adalah Kamu harus memiliki nilai IPK minimal yang ditentukan. Minimal IPK atau indeks prestasi kumulatif yang bisa mendaftar adalah minimal 3,00.
6. Bebas NAPZA
Kamu juga harus dinyatakan bebas NAPZA atau narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Untuk memastikan Kamu bebas NAPZA, Kamu harus melampirkan surat keterangan dari BNN yang menerangkan mengenai hal tersebut.
7. Sehat Jasmani Rohani
Pendaftar yang akan mengikuti pendidikan profesi guru juga harus memiliki kesehatan baik jasmani dan rohani. Keterangan sehat ini dibuktikan dengan lampiran surat keterangan sehat dari dokter, puskesmas, atau rumah sakit.
8. Berkelakuan Baik
Keterangan bahwa pendaftar tidak memiliki catatan kejahatan dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK saat proses lapor diri.
9. Membayar Biaya Seleksi
Untuk mengikuti seleksi pendidikan profesi guru, Kamu juga harus membayar biaya seleksi sekitar tiga ratus ribu rupiah.
10. Mendaftar Secara Online
Proses pendaftaran PPG saat ini juga dilakukan secara online yang harus dilalui sebagai proses pertama saat ingin mendaftar pendidikan profesi guru.
Itulah beberapa syarat mengikuti PPG yang perlu Kamu persiapkan untuk Kamu yang ingin menjadi guru profesional. Semoga informasi di atas bermanfaat ya buat Kamu.