Sebuah koperasi sekolah biasanya beranggotakan siswa dan warga sekolah lainnya. Dari anggota ini akan dipilih pengurus yang nanti akan bekerja untuk mengurus organisasi tersebut dan menjalankannya. Berikut struktur organisasi koperasi sekolah pada umumnya:
1. Anggota
Anggota adalah seluruh siswa, guru, atau warga sekolah yang telah melakukan simpanan pokok. Kewajiban dan hak setiap anggota koperasi sekolah adalah sama. Keanggotaan koperasi akan berakhir setelah siswa atau warga sekolah lulus, pindah, atau berhenti dari sekolah yang bersangkutan.
Sekolah negeri maupun swasta dan setiap siswa sekolah bisa menjadi anggotanya. Tidak semua anggota memiliki kewajiban untuk mengelola koperasi, tapi hanya yang terpilih sebagai pengurus benar-benar memiliki kewajiban resmi melakukannya.
2. Pengurus
Hal penting dalam struktur organisasi koperasi sekolah adalah pengurus. Pengurus adalah anggota koperasi yang terdiri atas siswa, guru, maupun warga sekolah lainnya yang bertugas untuk mengurus dan menjalankan koperasi.
Pengurus memiliki kewajiban untuk mengelola koperasi siswa, mulai dari mengurus berkas organisasi hingga pelaksanaan koperasi. Pengurus terdiri atas Ketua, Sekretaris, dan Bendahara. Selanjutnya ada juga para staf yang akan membantu mengurus koperasi, seperti staf yang mengurusi masing-masing lini usaha koperasi sekolah.
Ketika terjadi masalah, pembuatan proposal hingga laporan keuangan diurus oleh pengurus koperasi. Termasuk mengadakan rapat anggota setiap enam bulan maupun satu tahun dan mengadakan laporan pertanggungjawaban.
3. Badan Pemeriksa
Kemudian juga ada badan pemeriksa yang akan menjadi tim pemeriksa kinerja dan jalannya setiap lini usaha koperasi sekolah. Pekerjaan badan ini adalah memeriksa dan meneliti ulang bagaimana kinerja pengurus sehingga dapat memberikan nasihat maupun teguran apabila pengurus menjalankan koperasi dengan cara kurang tepat.
Selain itu, badan pemeriksa juga akan menjadi badan yang memeriksa proses administrasi koperasi, terutama laporan keuangan. Badan pemeriksa akan mengecek kembali pengeluaran dan pemasukan yang dilaporkan pengurus dalam laporan pertanggungjawaban.
4. Pembina Dan Pengawas
Adapula orang-orang yang akan bertugas untuk membina dan mengawasi jalannya koperasi sekolah. Biasanya, kelompok ini berasal dari guru atau pihak luar yang akan memberikan sosialisasi dan ilmu kepada anggota maupun pengurus dalam melaksanakan aktivitas usaha koperasi.
Pembina akan bertugas memberikan masukan baik dalam pemilihan jenis usaha, cara menjalankannya, dan pelayanan, bahkan dari segi pengelolaan keuangan. Sedangkan pengawas memiliki fungsi audit, konsultasi, dan melakukan pengawasan terhadap kinerja pengurus.
5. Badan Penasihat
Badan penasihat merupakan sebuah badan yang dibentuk untuk memberikan masukan untuk kemajuan koperasi sekolah. Badan ini biasanya dibentuk dari pihak netral agar bisa memberikan nasihat yang tepat dan tanpa intervensi.
Setiap organisasi, termasuk koperasi memang wajib memiliki struktur organisasi. Untuk struktur organisasi koperasi sekolah ini penting untuk diketahui, apalagi untuk Kamu yang sudah menjadi anggota dan ingin mencari pengalaman menjadi pengurus koperasi.