Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini sedang berbahagia lantaran pemerintah menaikkan gaji PNS. Kenaikan gaji ini berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang telah ditandatangani oleh presiden. Kenaikan gaji ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan dan daya guna para pegawai negeri.
Untuk saat ini, belanja pegawai melonjak sebesar 30,29% sejak Mei 2019. Hal ini membuktikan bahwa PNS telah mengalami kesejahteraan ekonomi. Gaji pokok terkecil PNS mulai dari Rp. 1.560.800 sampai yang terbesar Rp. 5.901.000. Gaji pokoknya aja udah besar bukan? Tidak hanya itu, PNS akan mendapatkan berbagai tunjangan dengan nominal yang cukup besar.
Gaji PNS
Pendapatan yang diperoleh PNS dalam satu bulan membuat orang-orang tergiur ingin menjadi PNS juga. Makanya setiap kali ada pembukaan tes CPNS pasti peminatnya membludak. Mereka berkompetisi untuk menjadi abdi negara. Lalu, kira-kira memangnya berapa sih gaji PNS itu?!
1. Gaji Pokok
Daftar gaji PNS mengalami kenaikan yang cukup signifikan daripada tahun-tahun sebelumnya. Besarannya pun sudah jelas tercantum dalam Peraturan Pemerintah. Setiap golongan dengan lamanya masa kerja memiliki nominal yang berbeda. Berikut ini besarannya seperti yang dikutip dari Setkab RI. Golongan I A dengan masa kerja 0 tahun – 26 tahun mendapat Rp. 1,5 jutaan – Rp. 2,6 jutaan.
Untuk golongan II dengan masa kerja 0 tahun sampai 33 tahun mendapat gaji Rp. 1,7 jutaan – Rp. 3,8 jutaan, golongan III dengan masa kerja 0 tahun – 32 tahun menerima gaji sebesar Rp. 2,5 jutaan – Rp. 4,7 jutaan. Terakhir golongan IV dengan masa kerja 0 tahun – 32 tahun mendapat gaji sebesar Rp. 3,1 jutaan – Rp. 5,9 jutaan.
2. Tunjangan Kinerja PNS
Untuk tunjangan kinerja PNS didasari tiga unsur, yaitu kehadiran, capaian kinerja, dan kedisiplinan pegawai. Besaran tunjangan disesuaikan dengan kinerja masing-masing pegawai dan masing-masing instansi. Sejauh ini, gaji PNS yang paling tinggi diraih oleh pegawai kementerian keuangan. Berdasarkan Perpres, tunjangan kinerja di Kementerian Keuangan dengan masa kerja 27 tahun bisa mencapai Rp. 46,95 juta.
3. Uang Makan PNS
PNS akan diberikan uang makan per bulan yang disesuaikan dengan golongan dan masa kerja. Akan tetapi, Kamu tidak akan diberikan uang makan kalau tidak masuk kerja, dinas ke luar kota, cuti, tugas belajar, dan diperbantukan ke instansi di luar pemerintah. Untuk golongan I mendapat uang makan Rp. 35.000, golongan II Rp. 35.000, golongan III Rp. 37.000 dan golongan VI Rp. 41.000
Adapun tambahan uang lainnya dari tunjangan jabatan PNS, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, dan uang dinas. Jadi, meski gaji pokok PNS per golongan bisa dikatakan kecil, namun akan bertambah banyak jika ditotalkan dengan berbagai uang tunjangan, uang makan, dan uang dinas. Untuk lebih jelasnya mengenai perkiraan gaji PNS yang didapat dalam satu bulan Kamu bisa akumulasikan semuanya sesuai dengan golongan.