Tidak hanya karyawan yang memiliki kewajiban kepada perusahaan. Sebaliknya, perusahaan juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi kepada para karyawannya. Untungnya, pemerintah telah membuat aturan terkait kewajiban perusahaan terhadap karyawan ini sehingga karyawan bisa menuntut jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut.
Beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada para karyawannya adalah sebagai berikut :
1. Memberikan Upah
Kewajiban yang pertama adalah memberikan upah kepada karyawannya. Upah harus diberikan secara adil. Perusahaan bisa memberikan upah dengan menggunakan satuan waktu, misalnya per jam, per hari, ataupun per bulan.
2. Jaminan Ketenagakerjaan
Yang kedua adalah jaminan ketenagakerjaan. Tiap perusahaan wajib mengikutsertakan para pekerjanya dalam jaminan ketenagakerjaan, dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan.
3. Jaminan Kesehatan
Memberikan jaminan kesehatan juga menjadi kewajiban perusahaan terhadap karyawan. Perusahaan bisa mengikutsertakan para karyawannya dalam asuransi kesehatan, baik dari pemerintah maupun dari swasta.
4. Jaminan Keselamatan Kerja
Yang keempat adalah jaminan keselamatan kerja. Perusahaan harus bisa menjamin bahwa karyawannya bisa bekerja dengan aman dan selamat. Salah satu caranya adalah dengan menyediakan tempat kerja yang aman dan memadai.
5. Menetapkan Jam Kerja Sesuai Aturan Yang Berlaku
Kewajiban yang kelima adalah menetapkan jam kerja sesuai aturan yang berlaku. Kewajiban karyawan adalah bekerja. Meskipun demikian, perusahaan harus menetapkan waktu istirahat sesuai dengan aturan yang berlaku agar pekerja tidak kelelahan.
6. Memberikan Hak Libur
Yang keenam adalah perusahaan wajib memberikan hak libur kepada karyawan. Hak libur yang dimaksud adalah cuti di luar hari libur perusahaan yang sudah ditetapkan. Cuti diberikan kepada karyawan yang memenuhi persyaratan tertentu.
7. Memberikan Hak Beribadah
Berikutnya, perusahaan wajib memberikan hak beribadah kepada para karyawannya. Misalnya untuk karyawan muslim, perusahaan wajib memberikan waktu untuk sholat. Begitu juga untuk karyawan dengan agama lainnya, perusahaan wajib memberikan kebebasan bagi karyawan untuk melaksanakan ibadah.
8. Tidak Memberhentikan Pekerja Semena-Mena
Kewajiban perusahaan terhadap karyawan berikutnya adalah tidak memberhentikan pekerja dengan semena-mena. Perusahaan memiliki kuasa untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun hal ini harus dilakukan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku.
9. Memberikan Pesangon
Selanjutnya adalah memberikan pesangon bagi karyawan yang di-PHK ataupun yang mengundurkan diri. Hal-hal terkait pesangon harus sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku dan juga kesepakatan kerja antara perusahaan dengan karyawan.
10. Mematuhi Aturan Perundangan Yang Berlaku
Yang terakhir adalah perusahaan wajib mematuhi peraturan perundangan yang berlaku. Indonesia memiliki Undang-undang Ketenagakerjaan tahun 2013 yang diperbarui dalam Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law 2020. Segala kebijakan perusahaan seharusnya mengacu pada dua UU tersebut.
Itulah 10 kewajiban perusahaan terhadap karyawan yang perlu Kamu pahami. Dengan adanya kewajiban ini, perusahaan tidak bisa bertingkah semena-mena kepada para karyawannya karena hal ini diatur dalam aturan perundangan. Jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya dengan baik, karyawan bisa melaporkan hal ini kepada pihak yang berwajib untuk diberikan sanksi hukum.