Hak Hak Pekerja Harian Lepas

Image: canva.com

Beberapa Hak Hak Pekerja Harian Lepas Yang Perlu Kamu Pahami

Pekerja harian lepas dikenal juga dengan sebutan freelancer. Pekerja harian lepas merupakan sebutan untuk orang-orang yang melakukan pekerjaan tertentu dengan waktu dan volume kerja yang berubah-ubah. Perusahaan bisa merekrut pekerja harian lepas untuk membantu beban kerja perusahaan. Jika Kamu tertarik bekerja sebagai pekerja harian lepas, Kamu perlu memahami hak-hak pekerja harian lepas terlebih dahulu.

Apa saja itu? Berikut ini adalah beberapa hal-hak pekerja harian lepas yang perlu Kamu pahami sebelum memilih kontrak kerja jenis ini.

1. Kontrak Kerja

Yang pertama adalah kontrak kerja. Meskipun berstatus sebagai pekerja harian lepas, Kamu memiliki hak untuk mendapatkan kontrak kerja secara tertulis dan didaftarkan ke Depnaker setempat. Hal ini diatur dalam Undang-undang sehingga perusahaan harus patuh.

Kontrak kerja yang harus ada dalam PKHL adalah aturan mengenai waktu kerja bagi pekerja harian lepas. Menurut Undang-undang No. 13 tahun 2003, pekerja harian lepas harus bekerja kurang dari 21 hari dalam sebulan. Jika lebih dari itu, maka statusnya bukan PKHL melainkan PKWT.

Baca Juga:  Beberapa Hak Karyawan Tetap Yang Perlu Kamu Pahami

2. Hak Upah

Yang kedua, pekerja harian lepas berhak atas upah. Perusahaan bisa mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku terkait skema upah untuk para pekerja ini. Ada dua skema upah yang bisa dipilih, yaitu berdasarkan satuan waktu, misalnya per hari, per minggu, per bulan, atau bahkan per jam. Yang kedua berdasarkan satuan hasil, yaitu upah dibayarkan setelah pekerjaan selesai.

3. Tunjangan Sosial

Tunjangan sosial juga menjadi hak pekerja harian lepas. Perusahaan wajib mengikutsertakan para pekerja lepas ini dalam skema jaminan sosial, misalnya BPJS Ketenagakerjaan hingga BPJS Kesehatan. Hal ini diatur dalam Undang-undang dan perusahaan wajib mematuhinya.

4. Hak Atas Pembagian Waktu

Baca Juga:  Beberapa Hak Karyawan PHK Yang Perlu Kamu Pahami

Yang keempat adalah hak atas pembagian waktu. Aturan terkait jam kerja sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Begitu juga untuk waktu kerja bagi pekerja harian lepas. Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, pekerja harian lepas hanya boleh bekerja kurang dari 21 hari dalam sebulan. Jika lebih dari itu selama 3 bulan berturut-turut, maka statusnya berganti menjadi PKWT.

Keuntungan dari berubahnya status menjadi PKWT adalah Kamu sebagai pekerja harian lepas berhak atas pesangon dari perusahaan. Jadi, jangan sungkan untuk menuntut hak Kamu jika perusahaan mempekerjakan Kamu melebihi batas waktu perjanjian kerja.

5. Hak Atas Ganti Rugi

Yang kelima adalah hak atas ganti rugi. Hak ini bisa Kamu dapatkan dalam kondisi tertentu, yaitu ketika perusahaan melakukan PHK padahal kontrak kerja masih berlangsung. Dengan demikian, perusahaan wajib membayar ganti rugi sebesar upah selama waktu kontrak yang tersisa.

Baca Juga:  Hak Karyawan Resign Yang Perlu Kamu Pahami Sebagai Referensi

6. Hak Lainnya Yang Diatur Dalam Perjanjian Kerja

Hak pekerja harian lepas yang terakhir adalah hak-hak lainnya yang diatur dalam perjanjian kerja. Kontrak kerja yang Kamu sepakati tidak hanya memuat kewajiban dan lamanya waktu kerja, namun juga hak-hak yang Kamu dapatkan. Pelajari lebih lanjut untuk memastikan Kamu mendapatkan hak Kamu.

Itulah 6 hak pekerja harian lepas yang perlu Kamu pahami. Perjanjian Kerja Harian Lepas (PKHL) menjadi bagian dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) namun berbeda dengan PKWT pada umumnya. Kamu bisa membaca peraturan perundangan yang berlaku atau mengecek kontrak kerja kembali untuk memastikan hak-hak yang Kamu dapatkan.