Banyak orang berlomba-lomba untuk menjadi PNS. Namun ada juga yang justru ingin mengundurkan diri atau resign sebagai PNS. Hanya saja memang pilihan setiap orang berbeda-beda. Jika suatu hari Kamu ingin mengundurkan diri dari PNS, berikut adalah langkah-langkah yang dapat Kamu pelajari dan ikuti:
1. Pikirkan Sebaik Mungkin
Pertama-tama, silakan pikirkan dulu baik-baik keputusan untuk mengundurkan diri atau resign ini. PNS merupakan jenis pekerjaan impian banyak orang. Jika memang ingin berhenti maka harus dicari dulu apa alasannya dan apa yang ingin dilakukan setelah berhenti jadi PNS.
2. Buat Surat Pengunduran Diri
Selanjutnya silakan buat surat pengunduran diri. Surat ini ditujukan kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal. Aturan pembuatan surat dan lampiran dokumen yang harus disertakan bisa dicari tahu lewat instansi masing-masing. Surat tersebut juga harus memuat data pribadi lengkap dari PNS yang akan mengundurkan diri.
3. Buat Pernyataan Pemberhentian atas Permintaan Sendiri
Silakan tuliskan surat pernyataan yang berisikan informasi bahwa pemberhentian atau pengunduran tersebut atas kehendak sendiri. Pemberhentian dibuat atas permintaan sendiri sehingga harus memuat identitas lengkap. Selain itu, harus dibuat pernyataan juga untuk bersedia tidak mendapat hak pensiun PNS.
4. Serahkan Surat Bebas Kewajiban Pembayaran Utang
Jika Kamu ingin mengundurkan diri dari PNS maka Kamu juga harus membuat surat bebas kewajiban pembayaran utang. Utang yang dimaksud di sini adalah utang PNS atau yang berkaitan dengan status PNS. Misalnya saja utang koperasi atau utang lain yang diambil dengan status PNS.
5. Sertakan Surat Tidak Keberatan dari Pasangan
Kamu juga harus menyerahkan surat tidak keberatan dari pasangan. Suami atau istri dari PNS yang akan mengundurkan diri wajib memberikan surat pernyataan tidak keberatan. Identitas pasangan juga wajib disertakan dalam penulisan surat tersebut.
6. Kumpulkan Surat Pernyataan Tidak Menguasai Aset Negara
Selanjutnya, Kamu perlu mengumpulkan surat pernyataan tidak menguasai rumah negara atau aset negara lainnya. Jika Kamu mengundurkan diri maka hak sebagai PNS akan lenyap semua. Termasuk rumah atau aset negara yang diberikan kepadamu saat Kamu menjadi PNS.
7. Berikan Surat Pernyataan Pengembalian Barang Negara
Kamu pun perlu membuat surat pernyataan pengembalian barang-barang negara yang Kamu gunakan. Semua barang negara harus dikembalikan kepada negara. Jika masih ada barang negara yang dibawa dan tidak dikembalikan maka bisa terkena hukuman perdata atau pidana.
8. Tunggu Keputusan Pemberhentian
Selanjutnya silakan tunggu proses keputusan pemberhentian. Putusan pemberhentian ini akan dilakukan paling lama 14 hari setelah dilakukan pengajuan permohonan pengunduran diri. Selama masa tunggu putusan ini pihak terkait masih punya kewajiban menjalankan tugas sebagai PNS.
Seperti itulah cara mengundurkan diri dari PNS. Sebelum Kamu mengundurkan diri, pastikan bahwa keputusan tersebut sudah tepat. Tak ada salahnya memang mengundurkan diri selama Kamu yakin dan sudah punya rencana lain yang lebih baik.