Kontroversi cara dan syarat pendaftaran masuk SMA berdasarkan zonasi memang masih sering terjadi sejak ditetapkan Kemendikbud pada awal tahun ajaran 2018 lalu. Kini Mendikbud mulai menerapkan sistem penerimaan siswa baru dengan cara zonasi mulai tahun ajaran 2019/2020. Sistem zonasi yang dikemukakan akan menerima siswa baru mulai awal tahun 2019 bukan lagi menjelang tahun ajaran baru.
Perubahan Sistem Penerimaan Siswa Baru Masuk SMA 2019/2020
Sistem zonasi yang diterapkan akan membuat sekolah aktif mendatangi calon siswa bukan sebaliknya. Sejak awal tahun, kepala sekolah akan melakukan kunjungan untuk mendata calon siswa yang paling dekat dengan sekolah. Pemerintah akan menyarankan calon siswa untuk masuk ke sekolah dengan lokasi terdekat. Langkah selanjutnya, pemerataan sarana prasarana sekolah akan ditingkatkan semaksimal mungkin agar sistem pendidikan di Indonesia bisa merata.
Tak hanya sarana dan prasarana, guru juga akan didata untuk dilakukan proses rotasi guna memeratakan staf pengajar yang berkualitas ke seluruh pelosok negeri. Dengan adanya sistem baru ini, siswa tak lagi harus datang ke sekolah untuk melakukan pendaftaran sebab sekolah akan aktif menjemput siswa. Nah, bagaimana menurut Kamu mengenai peraturan baru ini?
Hal-Hal Yang Wajib Diperhatikan Calon Siswa Masuk SMA
Berdasarkan sistem zonasi tersebut, calon siswa yang dulu berlomba masuk ke SMA favorit memang lebih sulit. Pasalnya, sekolah akan memprioritaskan calon siswa yang memiliki jarak ke lokasi sekolah lebih dekat. Jika masing-masing calon siswa memiliki jarak yang sama, pertimbangan prioritas lain berdasarkan usia dan nilai ujian nasional. Syarat pendaftaran masuk SMA melalui SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu tak lagi digunakan.
Sekolah atau pemerintah daerah memang diharapkan bisa mematuhi aturan mengenai penerimaan siswa baru di SMA. Total seluruh siswa yang bakal diterima memprioritaskan sekitar 90 persen yang tinggal di dekat lokasi sekolah tersebut. Selain itu, 5 persen mencakup siswa yang memiliki prestasi akademik atau non akademik sedangkan 5 persen lain mencakup siswa pindahan atau bencana alam dan sosial.
Selain daftar prioritas siswa melalui sistem zonasi di atas, penerimaan siswa baru SMA juga diharapkan menampung sekitar 20 persen siswa tidak mampu dari keseluruhan daya tampung sekolah.
Dalam peraturan yang akan diterapkan pada 1900 zonasi sekolah yang ada di Indonesia tersebut, pemerintah pusat akan memberikan sanksi kepada sekolah yang tidak mentaati peraturan. Sanksi yang akan diberikan bisa berupa teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas dan penghentian sementara.
Cara dan syarat pendaftaran masuk SMA di atas bisa menjadi bahan referensi untuk Kamu yang akan lulus tahun ajaran ini. Sebaiknya Kamu mulai menentukan sekolah mana yang akan menjadi daftar tujuan berdasarkan sistem zonasi ini. Pemerataan sistem pendidikan yang berkualitas di seluruh Indonesia sudah sepatutnya didukung secara maksimal, bukan?