Contoh Surat Cuti PNS

Image: canva.com

(DOC) Download Contoh Surat Cuti PNS (Pegawai Negeri Sipil)

Kalau sebelumnya kita sudah membuat contoh surat permohonan cuti kerja, maka kali ini mirip-mirip kita akan buat contoh surat cuti PNS. Kenapa harus dibedakan? Karena pemerintah sudah mengatur mengenai cuti PNS pada PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL. Semua diatur dengan jelas di dalam peraturan tersebut.

Jenis-Jenis Cuti PNS

Ada 6 jenis cuti yang diatur, yaitu: cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting dan cuti di luar tanggunga negara. Ada cuti bersama, namun tidak di atur usulannya karena pemberiannya tidak perlu diusulkan dan hanya keputusan pemerintah saja.

1. Cuti Tahunan

Cuti ini bisa diberikan kepada mereka yang CPNS dan PNS yang sudah bekerja minimal 1 tahun. Lama cuti hanya 12 hari kerja. Gak beda jauh sama swasta. Bedanya jika dalam tahun berjalan kita tidak mengajukan cuti, maka cuti tidak terpakai tidak hangus namun dipotong 50%.

Jadi jika Kamu tahun lalu 2022 tidak mengajukan cuti tahunan, Kamu berhak mendapatkan cuti tahunan tahun ini 2023 sebesar 12 hari + 6 hari (maksimal 18 hari).

Sedangkan jika Kamu 2 tahun berturut-turut tidak mengajukan cuti, misalkan 2021 dan 2022 tidak ada cuti tahunan, maka 2023 Kamu berhak mendapatkan cuti 12 hari + 6 hari + 6 hari.

Kalau pada peraturan sebelumnya PNS Guru dan Dosen hak cuti tahunan tidak berlaku. Isi PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 24 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL

PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundangundangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan.

Pada PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR : 7 TAHUN 2021  dilakukan perubahan menjadi:

PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundangundangan, berhak mendapatkan cuti tahunan.

Itu artinya mulai 2021, Guru dan Dosen PNS berhak juga atas cuti tahunan, yey.

2. Cuti Besar

Cuti besar ini mirip-mirip dengan cuti tahunan hanya saja syaratnya sudah bekerja minimal 5 tahun. Lama cuti besar maksimal 3 bulan. Cuti ini cocok bagi yang mau menunaikan ibadah haji dan lainnya. Selamat cuti, PNS berhak mendapatkan penghasilan.

Yang menjadi perhatian, jika sudah menggunakan cuti besar maka tidak berhak atas cuti tahunan. Dan jika suatu saat nanti mau mengajukan cuti besar lagi, maka bisa diajukan setelah 5 tahun dari waktu penggunaan cuti besar. Contoh jika cuti besar mulai 1 januari 2023 sampai 31 Maret 2023, maka bisa mengajukan cuti besar lagi setelah 1 april 2028. Selamat PNS cuti, penghasilan tetap jalan.

Baca Juga:  10 Hak Cuti Karyawan Yang Perlu Kamu Pahami Sebagai Referensi

3. Cuti Sakit

Cuti sakit ini perlu adanya surat keterangan sakit dari dokter. Hak cuti sakit maksimal 1 tahun. Dapat juga ditambah menjadi paling lama 6 bulan apabila diperlukan dengan aturan yang ditentukan pimpinan. Selain sakit, PNS yang keguguran kandungan berhak cuti 1,5 bulan. Selamat cuti, penghasilan tetap jalan.

4. Cuti Melahirkan

PNS memiliki hak cuti melahirkan mulai dari anak pertama sampai ketiga. Untuk anak keempat dan seterusnya, cuti yang diberikan bukan cuti melahirkan. Melainkan cuti besar (syarat 5 tahun tidak dianggap). Cuti melahirkan yang didapat adalah 3 bulan.

5. Cuti Karena Alasan Penting

Jika keluarga PNS ada kemalangan seperti meninggal atau sakit keras, kebakaran,  maka berhak atas cuti ini. Kabar bahagia seperti menikah, istri melahirkan juga bisa mengajukan cuti ini. Cuti diberikan maksimal 1 bulan. Selamat cuti, penghasilan tetap didapatkan.

6. Cuti di Luar Tanggungan Negara

Baca Juga:  (DOC) Download Contoh Surat Cuti Kerja Swasta Atau BUMN

Syarat mengusulkan ini adalah sudah bekerja minimal 5 tahun. Penggunaan cuti ini bisa diberikan jika misalnya Kamu ikut atau mendampingi istri/suami atau anak/orang tua dalam rangka tugas negara atau tugas belajar, bekerja, memerlukan perawatan khusus, sakit/uzur. Cuti ini maksimal 3 tahun. dan dapat diperpanjang maksimal 1 tahun. Selamat cuti, PNS tidak berhak mendapatkan penghasilan.

Download format surat cuti PNS

Untuk mengusul semua cuti diatas silahkan mendownload format surat cuti PNS dibawah ini.

Download Surat Cuti PNS (DOC)

Kemudian cara mengisinya ikuti contoh surat cuti PNS seperti dibawah ini yang tulisannya tebal (B).

Semua isiannya disesuaikan data Kamu ya. Khusus untuk yang N (cuti tahunan)

  • N-2 diisi sisa cuti 2 tahun sebelumnya
  • N-1 diisi sisa cuti 1 tahun sebelumnya
  • N diisi sisa cuti berjalan

Kalau sudah Kamu buat, tinggal diserahkan ke atasan Kamu. Jangan lupa dimasukkan amplop.

Daftar peraturan tentang Cuti PNS: