Kamu sudah lulus kuliah dan bingung mau melamar CPNS atau PPPK? Sebaiknya ketahui berbagai perbedaan CPNS dan PPPK. Jangan sampai Kamu salah pilih karena tidak memperhatikan perbedaan keduanya. Meski sama-sama berstatus ASN atau Aparatur Sipil Negara, CPNS dan PPPK memiliki beberapa aspek yang berbeda mulai gaji, hak, jenjang karir, dan sebagainya. Yuk, simak ulasan di bawah ini!
5 Hal Tentang CPNS yang Perlu Kamu Ketahui
Setiap tahun penerimaan atau seleksi CPNS selalu digelar untuk memenuhi berbagai kebutuhan di pemerintahan. Berikut 5 hal tentang CPNS yang perlu Kamu ketahui yaitu:
1. Pengertian
CPNS adalah calon pegawai negeri sipil yang telah melewati rangkaian tes baik SKD dan SKB dan siap mengikuti masa uji satu tahun sebelum resmi menjadi PNS. Persyaratan CPNS adalah WNI minimal usia 18 tahun dan maksimal usia 35 tahun yang sudah ditetapkan sesuai peraturan pemerintah Indonesia.
2. Proses seleksi
CPNS memiliki seleksi SKD atau Seleksi Kompetensi Dasar yang mencakup Tes Intelegensi Umum, Tes Karakteristik Kepribadian dan Tes Wawasan Kebangsaan dan SKB atau Seleksi Kompetensi Bidang.
3. Masa kerja
Seseorang yang sudah menjadi CPNS dan diangkat resmi menjadi PNS memiliki masa kerja sampai batasan pensiun, misalnya usia 59 tahunan.
4. Status kepegawaian
CPNS memiliki status kepegawaian tetap di pemerintahan atau instansi terkait bila sudah diangkat menjadi PNS. Memang selama masih menjadi CPNS dengan masa uji setahun hanya mendapatkan gaji sebesar 80 persen saja.
5. Hak CPNS
CPNS memiliki jenjang karir yang jelas sebab punya NIP atau Nomor Induk Pegawai yang bisa menjadi kemajuan pangkat dan golongan berdasarkan masa kerja dan prestasi, berhak mengisi jabatan struktural dan fungsional. CPNS berhak atas gaji pokok, tunjangan, pengembangan kompetensi atau insentif, pengajuan cuti, dan dana pensiun.
5 Hal Tentang PPPK yang Perlu Kamu Ketahui
Perbedaan CPNS dan PPPK bisa dilihat dari berbagai hal tentang PPPK berikut :
1. Pengertian
PPPK kependekan dari Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja atau pegawai kontrak pemerintah yang sudah melewati proses seleksi dan memenuhi syarat tertentu. Usia pelamar PPPK minimal 20 tahun maksimal 59 tahun khusus formasi guru.
2. Proses seleksi
Ada empat seleksi penerimaan PPPK yaitu tes kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosiokultural, dan tahapan wawancara yang bisa diikuti sekali saja untuk formasi PPPK kecuali guru yang bisa mengikuti seleksi maksimal tiga kali bila gagal.
3. Masa kerja
PPPK memiliki masa kerja satu tahun sampai tiga puluh tahun sesuai perjanjian kerja yang berlaku.
4. Status kepegawaian
PPPK merupakan pegawai tidak tetap di pemerintahan atau instansi terkait.
5. Hak PPPK
PPPK memiliki hak yang hampir sama dengan CPNS mulai gaji pokok, tunjangan, pengembangan kompetensi, dan pengajuan cuti, tetapi tidak memiliki dana pensiun seperti PNS.
Kini Kamu sudah paham perbedaan CPNS dan PPPK sehingga bisa memutuskan mau ikut penerimaan yang mana, ya!