Tahapan Menjadi Pengacara

Image: canva.com

Kamu Mau Jadi Pengacara? Ini Tahapan Menjadi Pengacara

Bila Kamu tipe orang yang lebih suka dunia sosial sejak duduk di bangku SMA, maka pertimbangkan masuk jurusan IPS. Nantinya rumpun SOSHUM di bangku kuliah bisa menjadi pilihan yang tepat. Kamu bisa menentukan karir di bidang sosial, hukum atau politik mulai usia muda. Bila Kamu tertarik pada Hukum, maka ketahui tahapan menjadi pengacara sejak lulus kuliah nanti.

Gaji pengacara yang telah memiliki nama bagus sangat fantastis sehingga Kamu bisa menjadikan profesi pengacara sebagai pekerjaan impian. Tidak hanya masalah gaji saja, tetapi pekerjaan pengacara bisa membantu orang lain yang terjerat masalah hukum merupakan pilihan yang bijak. Berikut tahapan menjadi pengacara yang perlu Kamu ketahui yaitu :

1. Lulus S1 Hukum

Baca Juga:  10 Alasan Memilih Menjadi Advokat Atau Pengacara Sebagai Pilihan Karir

Kamu harus lolos seleksi mahasiswa baru jurusan Hukum yang memiliki persaingan cukup ketat di PTN ternama. Bisa memilih sub jurusan Hukum yang paling relevan dengan keinginan Kamu, misalnya Hukum Tata Negara, Hukum Syariat Islam dan lain-lain.

2. Menempuh pendidikan PKPA

Setelah menyelesaikan pendidikan S1 Hukum paling tidak 3,5 sampai 4 tahun, Kamu wajib menempuh pendidikan PKPA atau Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh organisasi advokat yang tergabung Peradi atau Perhimpunan Advokat Indonesia. Biasanya pendidikan profesi ini berlangsung dua bulan tergantung kebijakan penyelenggara organisasi advokat yang ada di Indonesia.

3. Mengikuti ujian advokat dan lulus dengan baik

Selanjutnya Kamu harus mengikuti ujian advokat PKPA tersebut dengan nilai yang memuaskan. Ujian advokat sulit sehingga Kamu harus mempersiapkan diri dengan baik sampai hasil kelulusan diumumkan di website resmi Peradi.

Baca Juga:  10 Syarat Menjadi Pengacara Yang Perlu Dipersiapkan

4. Magang di kantor advokat selama dua tahun

Tahapan menjadi seorang pengacara andal tidak berhenti sampai lulus ujian advokat saja, tetapi Kamu harus magang di kantor advokat selama kurang lebih dua tahun. Pilih kantor advokat yang telah memegang lisensi advokat selama minimal enam tahun agar Kamu bisa mempraktikkan ilmu yang didapat di bangku kuliah dan PKPA dengan maksimal.

Nantinya Kamu harus bisa menyelesaikan setidaknya empat perkara pidana dan enam perkara perdata selama magang di kantor advokat tersebut. Pembelajaran selama magang harus Kamu ambil dengan baik agar bisa menjadi pengacara sukses kelak.

5. Mengucap sumpah pengacara

Kamu sudah lulus magang dua tahun di kantor advokat terkait, maka Kamu bisa mengucap sumpah pengacara yang diikrarkan di Pengadilan Tinggi domisili masing-masing. Kamu sudah berhasil menjadi pengacara dan wajib menjalankan pekerjaan sesuai dengan kode etik yang berlaku, ya!

Baca Juga:  10 Cara Menjadi Pengacara? Penuhi Syarat Berikut

Mengingat tahapan menjadi pengacara tidak instan dan perlu perjuangan panjang untuk mendapatkan kesempatan itu, maka belajarlah sungguh-sungguh mulai sekarang. Pekerjaan pengacara yang membela kebenaran dan membantu orang lain yang terjerat masalah hukum baik pidana atau perdata harus dikerjakan dengan komitmen tinggi, integritas dan teguh pada Pancasila dan UUD 1945. Menjadi pengacara hebat yang sukses dan anti siap, kenapa tidak?