Profesi guru merupakan pilihan tepat untuk Kamu yang ingin berkarir di bidang akademik. Apalagi Kamu memiliki karakter yang cocok untuk menjadi guru, misalnya sabar, ulet, disiplin, dan sebagainya, tidak ada salahnya mengambil jurusan pendidikan yang relevan. Toh, Kamu bisa menjadi guru honorer yang memiliki sertifikasi guru untuk mendapatkan tunjangan yang memadai. Bila ada kesempatan tes CPNS, Kamu bisa mengajukan diri menjadi guru yang berstatus PNS kelak. Sebenarnya, berapa tunjangan sertifikasi guru PNS dan non PNS?
Kalau Kamu masih bingung mengenai cara mendapatkan sertifikasi guru atau pendidik, maka lakukan riset agar bisa mengajukan diri dalam pendaftaran PPG pra jabatan atau PPG dalam jabatan kelak. Berikut referensi besaran tunjangan sertifikasi guru PNS dan non PNS yang bisa Kamu jadikan acuan yaitu :
1. Tunjangan guru status PNS
Bila Kamu sudah lolos dan mengantongi sertifikat pendidik, maka Kamu berhak mendapatkan besaran tunjangan sebesar satu kali gaji pokok berdasarkan golongan PNS tersebut. Hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor pasal 1 ayat 4.
2. Tunjangan guru status non PNS
Bila guru berstatus PNS yang memiliki sertifikat pendidik mendapatkan besaran tunjangan 1 kali gaji pokok sebulan sekali, maka tunjangan guru status non PNS lebih rendah. Besaran tunjangan yang diberikan senilai 1,5 juta rupiah untuk guru yang lolos sertifikat pendidik yang belum memiliki jabatan fungsional guru sesuai aturan yang tertera pada Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008.
Tunjangan guru berstatus non PNS disesuaikan dengan tingkatan kerja, masa kerja dan kualifikasi akademik yang dimiliki baik guru atau dosen non PNS. Pastikan Kamu memenuhi persyaratan umum dan lolos kualifikasi mulai tes administrasi tahap I dan tes akademik atau tes tahap II sampai diklat PPG 6 bulan.
Untuk Kamu yang masih berstatus mahasiswa yang menyelesaikan pendidikan S1 atau Diploma IV, maka bisa mengikuti program PPG yang diadakan Kemendikbud. Nantinya Kamu akan mengikuti pendidikan selama dua semester sebelum akhirnya bisa mendapatkan sertifikat pendidikan. Guru non PNS yang memiliki sertifikat pendidik lebih mudah untuk lolos perekrutan guru PPPK di setiap kabupaten atau daerah dengan besaran gaji yang lebih besar daripada guru honorer biasa.
Dengan informasi besaran tunjangan sertifikasi guru di atas, sudah sepantasnya Kamu mendaftarkan diri sebagai guru yang bersertifikat. Sertifikat pendidik menjadi bukti resmi bahwa Kamu memiliki kelayakan dan profesionalitas dalam sistem belajar mengajar di lingkungan sekolah. Jenjang karir yang jelas dengan besaran gaji per bulan yang cukup membantu kelayakan hidup dan jaminan masa depan guru baik PNS dan non PNS, ya!