Guru merupakan salah satu profesi yang diminati orang-orang yang ingin berkarir di dunia akademik. Selain itu, ada alasan lain kenapa memilih karir sebagai guru yang sudah bersertifikasi PNS. Menjadi guru berstatus PNS yang memiliki gaji, tunjangan dan jenjang karir yang jelas menjadi pertimbangan utama. Kalau Kamu tertarik menjadi guru bersertifikasi, ada baiknya mengetahui cara mendapatkan sertifikat pendidik untuk PNS berikut.
Sertifikat Pendidik menjadi salah satu bukti kelayakan seorang guru dalam melakukan pengajaran di lingkungan sekolah. Bila Kamu sudah berstatus guru atau PNS, maka ketahui 10 cara mendapatkan sertifikat pendidik profesional yaitu :
1. Memastikan memenuhi persyaratan umum
Pastikan Kamu memenuhi persyaratan umum sebelum mendaftar, misalnya memiliki ijazah S1 atau DIV, masih bertugas mengajar dalam periode tersebut, belum punya sertifikat pendidik, memiliki NUPTK, maksimal usia 58 tahun, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai mata pelajaran yang dipilih, sehat jasmani dan rohani, serta masih ada persyaratan lain. Ada baiknya mengecek persyaratan umum dan memastikan Kamu masuk dalam kualifikasi yang dibutuhkan lebih dulu, ya!
2. Melakukan pendaftaran
Lakukan pendaftaran lewat aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIM PKB) lebih dulu.
3. Mengunggah berkas dokumen
Unggah berkas dokumen yang dibutuhkan dalam pendaftaran sertifikasi pendidik yaitu fotokopi ijazah, fotokopi SK pengangkatan pertama dan lima tahun terakhir yang sudah dilegalisir, surat izin mengikuti PPG bagi guru PNS dari pemerintah daerah, surat keterangan bebas narkoba, SKCK, dan surat keterangan sehat dari rumah sakit terkait.
4. Mengikuti seleksi administrasi
Ikuti seleksi administrasi pertama untuk memastikan diri masuk dalam kuota penerimaan sertifikasi pendidik tersebut.
5. Mengikuti jadwal seleksi selanjutnya
Bila sudah lolos tahap I, Kamu akan mendapatkan informasi jadwal seleksi akademik. Waktu dan lokasi mengikuti seleksi akademik akan diumumkan lebih lanjut.
6. Lulus seleksi kemampuan akademik
Ikuti seleksi kemampuan akademik dengan maksimal agar bisa lulus dan mengikuti pemberkasan atau seleksi administrasi tahap II.
7. Mengikuti diklat PPG
Calon penerima sertifikat pendidik akan mengikuti diklat PPG selama kurang lebih 6 bulan.
8. Dinyatakan lulus
Bila sudah selesai diklat PPG, Kamu sudah lulus seleksi mendapatkan sertifikat pendidik dalam jabatan.
9. Mendapatkan sertifikat pendidik
Menerima sertifikat pendidik dari Kemendikbud dan berhak mendapatkan berbagai fasilitas penunjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
10. Mendapatkan tunjangan sesuai gaji pokok PNS
Untuk Kamu yang berstatus guru PNS akan mendapatkan besaran tunjangan sertifikasi guru sesuai dengan gaji pokok golongan masing-masing.
Kini Kamu tahu cara mendapatkan sertifikat pendidik bagi guru yang sudah berstatus PNS atau dalam jabatan. Program sertifikat pendidik diharapkan mampu meningkatkan kemampuan dan kelayakan guru agar bisa mendukung kemajuan dunia pendidikan di Indonesia.