Tenaga guru dan pendidik honorer di Indonesia memang mendapatkan gaji yang relatif kecil. Sepanjang tahun ke tahun, permasalahan kelayakan gaji tenaga pendidik honorer masih menjadi pekerjaan rumah. Kamu yang mengambil jurusan keguruan dan ingin mengabdi sebagai tenaga pendidik, pilihan karir sebagai tenaga honorer bisa menjadi batu loncatan. Bila Kamu memiliki kualifikasi yang sesuai ketentuan, maka bisa mencoba cara mendapatkan sertifikat pendidik non PNS yang mendapatkan tunjangan 1,5 juta rupiah per bulan, lho!
Bila Kamu masih berstatus guru non PNS atau mahasiswa yang baru lulus S1 atau DIV dan belum pernah mengajar, bisa mencoba cara mendapatkan sertifikat pendidik non PNS berikut :
1. Mendaftar PPG pra jabatan
Cara ini berlaku untuk Kamu yang ingin mendapatkan sertifikasi pendidik setelah lulus kuliah S1 atau DIV. Ikuti pendaftaran sesuai kuota yang diberikan dari Kemendikbud lebih dulu.
2. Menyiapkan biaya kuliah dan mengikuti pendidikan dua semester
Bila sudah lolos kualifikasi PPG pra jabatan, Kamu wajib menyiapkan biaya kuliah7,5-9 juta rupiah dan siap mengikuti pendidikan dua semester.
3. Mengikuti PPG dalam jabatan
Bila Kamu sudah berstatus guru non PNS, bisa langsung mendaftarkan diri di aplikasi SIMPKB atau Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian yang Berkelanjutan lebih dulu.
4. Memenuhi persyaratan umum
Persyaratan umum untuk guru non PNS sama dengan PNS antara lain menempuh pendidikan S1 atau DIV, masih bertugas mengajar dalam periode pengangkatan (misalnya guru tetap non PNS atau guru yayasan), belum punya sertifikat pendidik, punya NUPTK, maksimal berusia 58 tahun, sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik, dan punya kualifikasi pendidikan sesuai mapel yang dipilih.
5. Menyiapkan berkas dokumen
Siapkan semua berkas dokumen mulai fotokopi ijazah terakhir, fotokopi SK Pengangkatan dan 5 tahun terakhir bagi guru non PNS yang dilegalisasi sekolah negeri, wajib menunjukkan pemenuhan beban mengajar minimal 24 jam seminggu, surat izin mengikuti PPG dari sekolah atau yayasan, surat keterangan sehat dan bebas narkoba, serta SKCK dari kepolisian.
6. Mengikuti seleksi administrasi tahap I
Mengikuti seleksi administrasi tahap I dan menunggu jadwal lolos atau tidak.
7. Pengumuman lolos seleksi
Bila lolos, maka Kamu mendapatkan jadwal waktu dan lokasi seleksi tahap II.
8. Mengikuti seleksi akademik
Ikuti seleksi akademik tahap II mulai tes TPA, bidang studi, pedagogic, dan minat bakat.
9. Mengikuti Diklat PPG 6 bulan
Bila sudah diumumkan lolos seleksi tahap II dan persiapan pemberkasan, Kamu bisa mengikuti Diklat PPG selama 6 bulan.
10. Mendapatkan sertifikat pendidik
Mengantongi sertifikat pendidik dengan fasilitas mendapatkan tunjangan gaji sebesar 1,5 juta rupiah.
Guru non PNS yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik memiliki kemudahan lolos seleksi guru PPPK di daerah masing-masing. Yuk, coba cara mendapatkan sertifikat pendidik non PNS untuk mendapatkan tunjangan gaji dan sertifikasi kualifikasi mengajar yang lebih mumpuni!