Cara Menjadi Pengacara

Image: canva.com

10 Cara Menjadi Pengacara? Penuhi Syarat Berikut

Salah satu profesi di bidang hukum yang banyak digemari di Indonesia adalah pengacara. Jenis profesi ini dipandang sangat bergengsi dan memang begitu dihargai di Indonesia. Berikut ini adalah cara menjadi pengacara yang penting untuk dipahami jika Kamu bercita-cita menekuni profesi tersebut:

1. Kuliah Jurusan Hukum

Pertama, Kamu harus kuliah di jurusan hukum agar bisa bekerja sebagai pengacara. Jurusan hukum di Indonesia tersedia di berbagai universitas baik negeri maupun swasta. Pilih universitas terbaik yang menawarkan jurusan hukum berkualitas bagus.

2. Lulus Sarjana Hukum

Selanjutnya Kamu harus menjalani kuliah dengan baik dan mengerjakan skripsi lalu mengikuti sidang. Kamu harus mendapatkan predikat lulus dan menjadi sarjana hukum jika ingin bekerja sebagai pengacara.

Baca Juga:  10 Syarat Menjadi Pengacara Yang Perlu Dipersiapkan

3. Ikut Pendidikan Profesi

Sebagai calon pengacara, Kamu juga harus mengikuti pendidikan profesi. Lulus sarjana hukum saja tidak cukup untuk menjadi pengacara. Kamu perlu mengikuti program pendidikan khusus profesi advokat yang diselenggarakan oleh organisasi advokat.

4. Lulus Ujian Organisasi Advokat

Setelah mengikuti program pendidikan profesi tadi Kamu harus mengikuti ujian. Tentu saja Kamu harus lulus ujian terlebih dahulu agar bisa melanjutkan perjalanan untuk menjadi pengacara.

5. Magang

Cara menjadi pengacara berikutnya adalah ikut magang. Jika Kamu sudah lulus ujian organisasi advokat maka Kamu bisa ikut magang di kantor advokat yang sama. Minimal Kamu harus magang dulu selama 2 tahun.

Baca Juga:  10 Alasan Memilih Menjadi Advokat Atau Pengacara Sebagai Pilihan Karir

6. Menjalani Pengangkatan Advokat

Jika Kamu sudah lolos magang maka Kamu bisa langsung diangkat menjadi advokat. Pengangkatan ini dilakukan oleh organisasi advokat dan akan menjadi langkah awal bagi Kamu untuk bekerja sebagai pengacara.

7. Menerima Surat Pengangkatan

Tak hanya mengikuti pengangkatan advokat, Kamu juga harus menerima surat pengangkatan. Surat ini menjadi bukti asli bahwa Kamu telah resmi diangkat sebagai advokat dan bisa langsung melanjutkan perjalanan untuk meraih cita-cita menjadi pengacara.

8. Menjalani Sumpah

Jika Kamu sudah menerima surat pengangkatan yang disampaikan oleh pihak MA serta Menteri Hukum dan HAM, maka Kamu akan disumpah. Program sumpah ini dilakukan agar Kamu bisa berkomitmen kuat menjalani profesi pengacara nantinya.

Baca Juga:  Kamu Mau Jadi Pengacara? Ini Tahapan Menjadi Pengacara

9. Membuka Jasa Mandiri

Setelah menjalani sumpah Kamu bisa membuka jasa mandiri. Kamu bisa mulai bekerja menawarkan jasamu sebagai pengacara kepada klien-klien yang membutuhkan.

10. Bergabung dengan Firma Hukum

Selain membuka jasa mandiri, Kamu juga bisa bergabung dengan firma hukum. Semakin bagus dan besar sebuah firma hukum, maka akan semakin sulit untuk dimasuki. Jadi pastikan Kamu terus memperbaiki kualitas diri agar bisa bergabung dengan firma hukum ternama.

Itulah tadi cara menjadi pengacara yang penting untuk Kamu ketahui. Terutama jika Kamu memang ingin menjadi pengacara di masa depan. Jenis profesi ini memang sangat menjanjikan baik saat ini maupun di masa nanti karena akan selalu dibutuhkan kapan saja.