Persyaratan Menjadi Widyaiswara

Image: canva.com

10 Persyaratan Menjadi Widyaiswara Yang Umumnya Perlu Dipenuhi

Salah satu profesi yang sangat penting di Indonesia adalah widyaiswara. Profesi ini bertugas melatih dan mendidik PNS yang merupakan pelayan bagi para masyarakat. Jika Kamu tertarik dengan profesi ini, pahami dulu apa saja syarat yang harus Kamu penuhi. Berikut adalah persyaratan menjadi widyaiswara yang penting untuk dipahami:

1. Berstatus PNS

Jelas sekali bahwa seorang widyaiswara harus berstatus sebagai PNS. Jika Kamu ingin menekuni profesi ini di masa depan maka Kamu harus bisa menjadi PNS terlebih dahulu. PNS dari instansi apapun bisa berkesempatan untuk menjadi widyaiswara.

2. Minimal Pendidikan

Widyaiswara harus memiliki pendidikan minimal di jenjang S2 atau master. Sama halnya seperti dosen yang akan memberikan pelajaran atau pelatihan, bekal pendidikan widyaiswara haruslah cukup memadai.

Baca Juga:  10 Kompetensi Widyaiswara Yang Harus Dipenuhi Jika Ingin Menekuinya

3. Maksimal Usia

Seorang widyaiswara maksimal berusia 50 tahun. Usia maksimal ini terhitung ketika widyaiswara tersebut menerima surat rekomendasi dari kepala LAN. Jika sudah lebih dari 50 tahun maka kandidat tidak bisa maju lagi.

4. Lulus Diklat

Sebelum memberikan diklat, maka widyaiswara juga harus lulus diklat terlebih dahulu. Nantinya calon widyaiswara harus menyerahkan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan atau STTPP Diklat calon Widyaiswara.

5. Punya Spesialisasi Diklat

Persyaratan menjadi widyaiswara berikutnya adalah memiliki spesialisasi diklat. Minimal harus ada dua spesialisasi diklat yang dimiliki oleh seorang calon widyaiswara agar bisa diangkat.

6. Dicalonkan sebagai Widyaiswara

Tentunya seorang PNS baru bisa menjadi widyaiswara jika sudah dicalonkan. Pencalonan ini dilakukan secara internal oleh pejabat yang berwenang. Jika tidak dicalonkan maka tidak bisa mencalonkan diri sendiri sebagai widyaiswara.

Baca Juga:  Apa Itu Widyaiswara? Berikut Penjelasan Tentang Widyaiswara Adalah …

7. Menjalani Pengangkatan

Setelah dicalonkan maka PNS tersebut harus menjalani pengangkatan agar resmi menjadi widyaiswara. Pengangkatan ini dilakukan oleh pejabat yang berwenang dengan penempatan di lingkungan instansi terkait. Pengangkatan dilakukan berdasarkan surat rekomendasi dari Lembaga Administrasi Negara.

8. Memenuhi Kompetensi Kepribadian

Seorang widyaiswara juga harus memenuhi kompetensi kepribadian. Artinya, seorang widyaiswara harus memiliki sikap yang bisa diteladani. Selain itu widyaiswara juga harus patuh terhadap kode etik dan bisa menunjukkan etos kerja yang tinggi.

9. Memenuhi Kompetensi Substantif

Syarat berikutnya adalah harus memenuhi kompetensi substantif. Ini merupakan kompetensi yang berhubungan erat dengan kemampuan widyaiswara dalam memahami bidang keilmuan maupun keterampilan yang akan diajarkan.

Baca Juga:  10 Tugas Pokok Widyaiswara Yang Perlu Dipahami

10. Memiliki Soft Skill yang Relevan

Seorang widyaiswara harus memiliki soft skill yang relevan dengan perannya nanti. Mereka harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik, pengembangan diri yang baik, keterampilan membangun network, dan lain sebagainya. Soft skill yang dimiliki ini harus bisa mendukung kelancaran tugas yang dijalankan widyaiswara.

Itulah tadi persyaratan menjadi widyaiswara. Tentunya tidak mudah untuk menjadi seorang widyaiswara. Tugas dan tanggung jawab yang diemban pun tidaklah sederhana sehingga hanya orang-orang terpilih yang sanggup menjalankannya.