Syarat Jalur Prestasi

Image: canva.com

Beberapa Syarat Jalur Prestasi Yang Perlu Kamu Siapkan Saat PPDB

Pemerintah Indonesia lewat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berusaha meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia lewat inovasi program terbaru. Salah satu program yang diharapkan bisa meningkatkan kualitas pendidikan adalah sistem PPDB zonasi. Tidak lagi menerima calon pelajar secara umum, PPDB dibagi menjadi beberapa cara yaitu sistem zonasi, afirmasi, perpindahan, dan prestasi. Ketahui syarat jalur prestasi agar Kamu bisa diterima di sekolah favorit berdasarkan nilai akademik atau non akademik.

Jalur prestasi memiliki kuota sebesar 30 persen dari total siswa yang diterima di sekolah tersebut. Kalau Kamu ingin masuk ke sekolah tertentu lewat jalur prestasi, sebaiknya persiapkan diri sebaik mungkin sebab jalur prestasi memperbolehkan lintas zonasi. Namun, jalur prestasi tidak berlaku untuk calon siswa di tingkatan TK dan SD. Yuk, ketahui syarat jalur prestasi untuk calon pelajar tingkat sekolah menengah berikut!

Baca Juga:  Beberapa Persyaratan Jalur Prestasi Yang Perlu Kamu Siapkan Saat PPDB

1. Penentuan Nilai Berdasarkan Hasil UN Dan Ujian Sekolah

Jika Kamu memang berencana masuk ke sekolah tertentu sejak masih duduk di bangku SD atau SMP, pastikan melakukan persiapan jauh hari. Persiapkan diri sebaik mungkin agar bisa meraih nilai yang optimal. Nilai Kamu selama berada di bangku sekolah sangat mempengaruhi faktor penerimaan PPDB jalur prestasi ini.

2. Memiliki Sertifikat Pendukung

Sertifikat pendukung yang dimaksud adalah hasil perlombaan baik akademik atau non akademik di tingkat kabupaten atau kota, provinsi, nasional, dan internasional. Kalau Kamu punya prestasi yang bagus, maka kemungkinan memilih sekolah yang diinginkan bisa lebih besar.

3. Bukti Sertifikat Minimal 6 Bulan Atau Maksimal 3 Tahun

Ini berlaku sejak pendaftaran PPDB bahwa prestasi yang Kamu miliki tergolong baru, bukan prestasi lama maksimal 3 tahun, ya!

Syarat jalur prestasi berlaku untuk PPDB tahun ajaran 2020 dengan kuota yang lebih besar. Pada tahun sebelumnya, kuota untuk penerimaan calon siswa dari jalur prestasi terbatas sekitar 15 persen saja. Hal ini menimbulkan protes dari para orangtua dan wali yang mendorong sang anak untuk belajar lebih rajin. Dengan sistem zonasi yang lebih dari 50 persen, kesempatan calon siswa diterima di sekolah favorit lebih minim.

Kebijakan penerimaan PPDB jalur prestasi yang memberi kuota 30 persen mulai tahun 2020 mendapatkan apresiasi yang lebih baik dari tahun sebelumnya. Mengingat titel sekolah favorit di Indonesia yang menerima pelajar dari kalangan atas dengan nilai akademik atau prestasi non akademik masih menjadi prestise tersendiri. Kebijakan zonasi, prestasi, afirmasi, dan perpindahan diharapkan bisa menyamaratakan kualitas pendidikan di berbagai wilayah Indonesia.

Baca Juga:  10 Hal Yang Perlu Kamu Tau Tentang PPDB Jalur Prestasi

Pastikan Kamu memenuhi syarat jalur prestasi kalau ingin diterima masuk sekolah impian. Lintas zonasi diperbolehkan untuk sekolah yang belum memenuhi kuota penerimaan calon siswa ajaran baru. Yuk, persiapkan diri sebaik mungkin agar Kamu bisa menjadi siswa yang diterima jalur prestasi!