Hubungan antar karyawan dengan perusahaan, atau pun sebaliknya, harus saling mengerti mengenai hak dan kewajiban antara satu sama lain. Untuk itu Kamu harus tahu apa saja hak dan kewajiban perusahaan terhadap karyawan atau pekerjanya sejak pertama kali memiliki rencana melamar pekerjaan di sebuah perusahaan. Bukan sekadar memberi upah atau gaji, perusahaan juga harus memberi jaminan pada para pekerjanya, termasuk memberi waktu beristirahat dan beribadah.
Ini dia beberapa hak serta kewajiban perusahaan paling utama.
1. Menyediakan Jaminan Ketenagakerjaan
Setiap perusahaan harus memenuhi UU No. 13 tahun 2003 yang berupa menyediakan jaminan ketenagakerjaan dengan mendaftarkan para karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan ini meliputi jaminan sosial.
2. Membayarkan Gaji
Gaji di sini terdiri dari tiga macam yaitu gaji pokok, gaji pokok disertai tunjangan tetap, serta gaji pokok disertai tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Besar upah dan sistem perhitungan, maupun mekanisme pemberian umumnya telah tertulis dalam surat perjanjian kontrak.
3. Memberi Waktu Untuk Beristirahat
Hak dan kewajiban perusahaan berikutnya ialah memberi waktu para pekerja untuk beristirahat. Ini bisa menjadi patokan untuk menilai apakah sebuah perusahaan memiliki sistem kerja ‘berlebih’ atau tidak yang mana tidak sedikit perusahaan menuntut karyawannya untuk over working.
4. Memberi Waktu Untuk Beribadah
Selain istirahat, perusahaan pun wajib memberi waktu untuk beribadah. Seperti menyediakan waktu khusus setiap harinya agar karyawan bisa beribadah, juga memberi waktu libur ketika hari keagamaan tiba.
5. Memberi Peluang Pada Karyawan Untuk Lebih Berkembang
Perusahaan pun harus memberi peluang bagi para karyawannya untuk bisa lebih berkembang dan tidak membatasi karyawan yang ingin menggapai pencapaian atau kesuksesannya.
6. Memberi Cuti Libur Khusus
Karyawan memiliki hak untuk mendapat cuti atau waktu libur khusus. Di antaranya cuti hamil, cuti sakit, dan lain sebagainya.
7. Memiliki Hak Atas Pekerjaan Karyawan
Perusahaan sendiri memiliki hak sepenuhnya dalam pekerjaan karyawan. Semua yang dikerjakan karyawan berdasarkan tugasnya menjadi milik perusahaan.
8. Mengatur Dan Memutuskan Hubungan Kerja Bila Terjadi Pelanggaran
Perusahaan juga memiliki hak dalam mengatur dan memutuskan hubungan kerja dengan karyawan atau para pekerja yang melakukan pelanggaran kontrak kerja, maupun yang menciptakan masalah, sehingga mendatangkan kerugian pada perusahaan.
9. Memberi Pekerjaan Sesuai Job Desk
Kamu diberi tugas atau job yang tidak sesuai dengan job desk utamamu? Perusahaan harus memberi pekerjaan yang sesuai job desk berdasarkan perjanjian.
10. Tidak Melanggar Kontrak Dan Perjanjian Bersama
Baik pekerja, maupun karyawan harus mematuhi segala aturan dan kebijakan sesuai perjanjian kontrak yang disetujui bersama.
Berbagai hak dan kewajiban perusahaan bisa lebih beragam, tergantung pada masing-masing perusahaan. Terpenting memperhatikan dan memahami isi perjanjian kontrak ketika Kamu menandatanganinya di awal. Semoga informasi kali ini bermanfaat buat Kamu ya.