Ada perbedaan mendasar antara karyawan tetap dengan karyawan kontrak. Selain dari perjanjian kerja yang ditandatangani, hak karyawan tetap dengan karyawan kontrak tentu berbeda. Apakah Kamu sudah tahu apa saja hak yang didapatkan oleh seorang karyawan tetap? Jika belum, tulisan ini akan membahas hal tersebut. Berikut ini ada beberapa hak karyawan tetap yang perlu Kamu pahami:
1. Hak Upah
Yang pertama adalah hak mendapatkan upah yang layak dan adil. Setelah melaksanakan kewajiban bekerja, Kamu berhak atas upah yang layak. Besarannya disesuaikan dengan beban kerja dan tanggung jawab Kamu.
2. Hak Tunjangan
Yang kedua adalah hak tunjangan. Selain gaji pokok, Kamu sebagai karyawan tetap juga berhak atas tunjangan, mulai dari tunjangan sosial, tunjangan kinerja, tunjangan kesehatan, hingga tunjangan hari raya (THR).
3. Hak Cuti
Hak karyawan tetap berikutnya adalah hak cuti. Kamu berhak atas libur tahunan sebanyak 12 hari setelah bekerja selama 1 tahun. Selain itu, Kamu juga berhak libur untuk alasan penting yang diatur dalam perjanjian kerja.
4. Hak Mengembangkan Diri
Yang keempat, Kamu memiliki hak untuk mengembangkan diri. Setiap karyawan memiliki hak untuk mengembangkan kemampuan atau bakat yang dimilikinya dan perusahaan wajib memfasilitasi hal tersebut.
5. Hak Pesangon
Yang kelima adalah hak pesangon. Jika terjadi pemutusan hubungan kerja, baik karena kemauan Kamu sendiri atau PHK yang dilakukan oleh perusahaan, Kamu berhak mendapatkan pesangon sesuai dengan lamanya waktu mengabdi.
6. Hak Jaminan Hari Tua
Yang keenam, karyawan tetap berhak atas jaminan hari tua atau uang pensiun. Dengan jaminan hari tua yang Kamu dapatkan saat masa pensiun nanti, Kamu bisa menikmati masa tua dengan tenang.
7. Hak Berserikat
Yang ketujuh, Kamu memiliki hak untuk berserikat. Kamu bisa bergabung dengan serikat buruh atau serikat pekerja lainnya dan perusahaan tidak boleh melarang hal tersebut.
8. Hak Beribadah
Hak karyawan tetap berikutnya adalah hak beribadah. Jika tiba waktunya untuk beribadah, Kamu berhak untuk menjalankan kewajiban ibadah terlebih dahulu saat bekerja. Perusahaan juga wajib memberikan fasilitas tempat ibadah untuk memudahkan karyawannya melaksanakan kewajiban kepada Tuhan ini.
9. Hak Atas Keselamatan Kerja
Selanjutnya, Kamu berhak atas keselamatan kerja. Selain diikutsertakan dalam asuransi kesehatan, perusahaan juga harus bisa memastikan keselamatan Kamu selama bekerja di kantor, misalnya dengan menerapkan K3 yang ketat dan sebagainya.
10. Hak Atas Pengaturan Jam Kerja
Yang terakhir, karyawan tetap juga memiliki hak atas pengaturan jam kerja. Selama masuk kantor, Kamu tidak bekerja seharian penuh. Perusahaan harus menetapkan pembagian waktu jam kerja, jam istirahat, hingga hari libur mingguan.
Itulah 10 hak karyawan tetap yang perlu Kamu pahami. Dengan memahami hak karyawan yang Kamu dapatkan, bisa menjadi pemicu untuk semakin produktif dalam bekerja mengingat hak-hak tersebut tidak akan Kamu dapatkan jika Kamu tidak memenuhi kewajiban Kamu sebagai karyawan.