Hak Karyawan PHK

Image: canva.com

Beberapa Hak Karyawan PHK Yang Perlu Kamu Pahami

PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja merupakan berakhirnya hubungan kerja karyawan dengan perusahaan yang disebabkan oleh suatu hal. Semua karyawan tentu tidak ingin mengalami PHK, apalagi jika PHK dilakukan secara sepihak dan sewenang-wenang. Untungnya, pemerintah telah mengatur tata cara PHK karyawan agar tidak sewenang-wenang sekaligus juga mengatur hak karyawan PHK.

Ketika perusahaan melakukan PHK karyawan, perusahaan harus memenuhi hak-hak karyawan. Apa saja hak yang dimaksud? Berikut ini adalah beberapa hak karyawan PHK yang harus dipenuhi oleh perusahaan.

1. Uang Pesangon

Yang pertama adalah uang pesangon. Ketika seorang karyawan diberhentikan, perusahaan harus memberikan uang pesangon sebesar gaji bulanan yang dibayarkan beserta tunjangannya. Untuk besarannya, disesuaikan dengan masa mengabdi karyawan tersebut.

Misalnya, untuk karyawan yang bekerja kurang dari setahun, mendapatkan uang pesangon satu kali gaji. Sedangkan untuk karyawan yang bekerja selama 5 tahun mendapatkan 5 kali gaji.

2. Uang Penghargaan Masa Kerja

Hak yang kedua adalah uang penghargaan masa kerja. Ini menjadi hak sebagai bentuk apresiasi atas loyalitas dan kontribusi karyawan kepada perusahaan. Tidak semua karyawan yang di-PHK mendapatkan hak ini karena uang penghargaan masa kerja hanya diberikan kepada karyawan yang sudah bekerja minimal 3 tahun berturut-turut di perusahaan tersebut.

Besaran uang penghargaan masa kerja hampir sama dengan uang pesangon, yaitu sebesar gaji bulanan yang didapatkan. Semakin lama seorang karyawan mengabdi, semakin besar pula uang penghargaan yang didapatkan.

3. Uang Ganti Hak Cuti

Yang ketiga yaitu uang ganti hak cuti. Jika masih ada cuti tahunan yang belum terpakai atau masih tersisa di tahun terjadinya PHK, karyawan bisa mendapatkan uang ganti atas hak cuti yang belum dipakai tersebut.

Baca Juga:  Beberapa Hak Hak Pekerja Harian Lepas Yang Perlu Kamu Pahami

4. Biaya Pulang Ke Daerah Asal Penempatan

Hak keempat yang akan didapatkan oleh karyawan yang di-PHk adalah biaya pulang ke daerah asal penempatan. Ada beberapa perusahaan yang memiliki kantor cabang di luar kota yang jauh. Kamu sebagai karyawan mungkin saja dipindahtugaskan ke kantor cabang tersebut.

Jika terjadi PHK dan Kamu masih menempati kantor cabang yang jauh dari penempatan awal, Kamu akan mendapatkan akomodasi lengkap dari perusahaan sebagai ongkos pulang.

5. UP4

Yang kelima adalah UP4. UP4 merupakan singkatan dari Uang Penggantian Perumahan dan Pengobatan. Besarannya yaitu sekitar 15% dari jumlah uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.

6. Hak Lainnya Yang Diatur Dalam Perjanjian Kerja

Baca Juga:  10 Hak Dan Kewajiban Karyawan Yang Perlu Kamu Pahami

Hak yang berikutnya adalah hak-hak yang diatur dalam perjanjian kerja. Di awal masa kerja, Kamu akan menandatangani kontrak kerja. Kontrak kerja ini mengatur hak serta kewajiban yang Kamu dapatkan selama bekerja di perusahaan tersebut, termasuk hak yang Kamu dapatkan jika mengalami PHK. Selain kelima hak yang sudah disebutkan, bisa jadi masih ada hak lainnya yang akan Kamu dapatkan.

Itulah hak-hak karyawan PHK yang perlu Kamu pahami. Setiap perusahaan tentu memiliki kebijakannya masing-masing terkait hak dan kewajiban karyawan. Untuk memastikannya, Kamu bisa menanyakan hal ini kepada HRD atau membaca kembali kontrak kerja yang sudah disepakati.