Persyaratan masuk ke sekolah sudah banyak dibahas. Nah, buat Kamu yang memiliki kecerdasan diatas rata-rata atau kondisi tertentu, bisa mengikuti jalur PPDB inklusif. Sebenarnya, inklusif adalah jalur yang diperuntukkan anak berkebutuhan khusus, lho!
Definisi PPDB Jalur Inklusif
Inklusif adalah jalur penerimaan peserta didik baru atau PPDB yang memberikan kesempatan calon siswa atau siswa berkebutuhan khusus dengan catatan memiliki potensi tersendiri. Potensi yang dimaksud bisa berbentuk kemampuan akademik atau non akademik yang menonjol. Pada jalur inklusif ini, peserta didik yang memiliki kebutuhan khusus bisa mengikuti pendidikan sesuai dengan sistem pembelajaran yang berlaku. Sama seperti peserta didik umum lain, peserta dengan latar belakang khusus berhak mengikuti pendidikan bersama.
Ketentuan Yang Wajib Dipenuhi Peserta Jalur Inklusif
Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik yang memenuhi persyaratan yaitu :
1. Memiliki Potensi Mengikuti Pembelajaran Umum
Kemampuan atau kecerdasan siswa berkebutuhan khusus mendapatkan Surat Keterangan dari dokter, psikolog atau pihak yang kompeten di bidang ini.
2. Berada Di Wilayah Yang Menerapkan Jalur inklusif, Misalnya DKI Jakarta
Calon peserta didik harus menunjukkan data yang menunjukkan warga asli daerah tersebut, misalnya Kartu Keluarga.
3. Hanya Boleh Memilih Satu Sekolah Negeri Saja Dengan Batasan Usia Yang Ditetapkan
Peserta yang masuk sekolah dasar negeri minimal berusia 6 tahun, lebih diprioritaskan berusia 7-12 tahun pada tanggal 1 Juli. Sedangkan batasan usia untuk anak SMP maksimal 15 tahun dan anak SMA atau SMK paling tinggi berusia 21 tahun.
4. Memiliki Dokumen Lengkap
Dokumen yang dimaksud adalah Akta Kelahiran dan NIP yang tertera pada Kartu Keluarga.
5. Menyerahkan Nilai Rapor
Untuk anak SD yang hendak masuk SMP menyerahkan rapor kelas 4, 5 dan 6 semester 1, sedangkan anak SMP yang masuk SMA menyerahkan nilai rapor kelas 7, 8 dan 9 semester 1.
6. Menyerahkan Ijazah Atau Surat Keterangan Lulus
Ijazah berlaku untuk jenjang pendidikan lanjutan SMP dan SMA/SMK saja.
Seleksi diberlakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, misalnya ketentuan penerimaan peserta didik SD berdasarkan usia dan masa pendaftaran lebih prioritas mendapatkan kursi. Namun, penerimaan untuk jenjang SMP dan SMA lebih ketat sebab akan diberlakukan penghitungan rata-rata nilai rapor.
Nilai yang diakumulasikan untuk lulusan SD yang masuk ke SMP adalah IPA, Bahasa Indonesia, Matematika, dan PKN. Lulusan SMP yang ingin masuk jalur inklusif perlu penghitungan rapor untuk nilai IPA, IPS, Bahasa Indonesia, Matematika, dan Bahasa Inggris.
Kini Kamu sudah paham mengenai pengertian jalur inklusif pada penerimaan PPDB, ya! Inklusif adalah jalur yang bisa memberikan keadilan untuk sistem pembelajaran di Indonesia. Jika anak berkebutuhan khusus memiliki potensi kecerdasan yang sama, kenapa mereka tidak diberikan kesempatan yang lebih baik? Semoga informasi kali ini bermanfaat buat Kamu.