Gaji Jaksa

Image: canva.com

Perkiraan Gaji Jaksa Atau Pendapatan Yang Didapat Dalam 1 Bulan

Jaksa memegang peranan penting sebagai salah satu komponen penegak hukum di Indonesia. tugasnya adalah memberikan dakwaan atas tuduhan kepada orang yang melanggar hukum. Tugas ini memerlukan banyak pertimbangan karena jika sampai salah, jaksa akan menghukum orang yang tidak bersalah. Dengan tugas seberat itu, berapa gaji jaksa yang didapatkan setiap bulannya?

Jaksa berstatus sebagai PNS dan termasuk dalam jabatan struktural tertentu. Gajinya disesuaikan dengan golongan jabatan PNS, masa kerja, kelas jabatan, dan tunjangan lainnya. Berikut ini adalah rincian gaji yang didapatkan jaksa per bulannya.

1. Gaji Pokok

Gaji pokok yang didapatkan oleh jaksa nominalnya berdasarkan penggolongan jabatan pada gaji PNS. Jaksa yang ada di Indonesia statusnya adalah PNS sehingga gajinya disesuaikan dengan golongan gaji PNS dan masa kerja.

Golongan jaksa yang paling rendah adalah Ajun Jaksa Madya golongan III/A dengan gaji pokok Rp2.579.400 – Rp4.236.400 dan yang paling tinggi adalah Jaksa Utama golongan IV/E dengan gaji pokok Rp3.593.100 – Rp5.901.200 per bulan.

2. Tunjangan Kinerja

Porsi terbesar dari gaji ada pada tunjangan kinerjanya. Berdasarkan Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, berikut ini adalah besaran tunjangan kinerja jaksa :

  • Kelas jabatan 18: Rp 38.226.000
  • Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000
  • Kelas jabatan 16: Rp 27.577.000
  • Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
  • Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
  • Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
  • Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
  • Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600
  • Kelas jabatan 10: Rp 5.979.300
  • Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200
  • Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
  • Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
  • Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400
Baca Juga:  Apa Itu Jaksa? Berikut 10 Hal Penjelasan Tentang Jaksa

3. Tunjangan Beras

Tunjangan lainnya dalam gaji jaksa adalah tunjangan beras. Besarannya disesuaikan dengan golongan jabatan PNS, yaitu :

  • Golongan III Rp37.000
  • Golongan IV Rp41.000

4. Tunjangan Suami/Istri

Bagi Kamu yang sudah memiliki pasangan hidup, Kamu juga akan mendapatkan tunjangan suami/istri. Besarannya adalah 5% dari gaji pokok. Jika keduanya adalah PNS, maka hanya salah satu pihak yang menerima tunjangan ini.

5. Tunjangan Anak

Tidak hanya pasangan hidup, Kamu yang sudah memiliki anak juga akan mendapatkan tunjangan anak yang besarannya adalah 2% dari gaji pokok untuk setiap anak dengan persyaratan tertentu.

6. Tunjangan Jabatan

Gaji tidak hanya berasal dari gaji pokok dan tunjangan kinerja. Untuk yang menempati pos jabatan strategis di jenjang struktural juga akan mendapatkan tunjangan khusus, yaitu tunjangan jabatan. Tunjangan ini diberikan kepada pejabat eselon.

Baca Juga:  10 Kemampuan Atau Skill Yang Harus Dimiliki Jaksa Yang Perlu Kamu Tau

7. Perjalanan Dinas

Untuk Kamu yang ditugaskan melakukan perjalanan dinas, baik ke luar negeri maupun ke luar kota, Kamu akan mendapatkan uang saku atau yang lebih dikenal dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). SPPD ini terdiri dari uang makan, uang saku, uang transport, biaya penginapan, dan biaya lainnya.

Nah, itulah rincian gaji yang bisa didapatkan oleh seorang jaksa. Dari rincian tersebut, seorang jaksa golongan III/A yang belum berkeluarga bisa mendapatkan gaji minimal Rp7.199.000 per bulan. Sedangkan perkiraan gaji jaksa tertinggi adalah sekitar Rp45jutaan per bulan.