Perkiraan Gaji Hakim

Image: canva.com

Perkiraan Gaji Hakim Atau Pendapatan Yang Didapat Dalam 1 Bulan

Menjadi hakim mungkin jadi cita-cita masa depan para mahasiswa lulusan Fakultas Hukum. Gaji hakim hampir sama besarnya dengan gaji seorang pengacara. Untuk menjadi seorang hakim, Kamu harus menjadi sarjana hakum dan lulus pendidikan hakim. Usia minimal untuk menjadi hakim adalah 25 tahun dan maksimal 40 tahun.

Setiap bulannya, seorang hakim tidak hanya mendapatkan gaji pokok saja, namun juga tunjangan dan fasilitas lainnya. Hal ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

Hak Keuangan dan Fasilitas untuk Hakim

Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut, berikut ini rincian dari komponen gaji yang diterima oleh hakim setiap bulannya.:

  1. Gaji pokok
  2. Tunjangan jabatan
  3. Rumah negara
  4. Fasilitas transportasi
  5. Jaminan kesehatan
  6. Jaminan keamanan
  7. Biaya perjalanan dinas
  8. Kedudukan protokol
  9. Penghasilan pensiun
  10. Tunjangan lain

Gaji Pokok

Gaji pokok hakim didasarkan sama dengan gaji PNS pada umumnya, yaitu sebagai berikut:

  1. Golongan III/a dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp2.064.100 dan yang paling tinggi adalah golongan III/d dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp4.294.100
  2. Golongan IV/a dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp2.436.100 dan yang paling tinggi adalah golongan IV/e dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp4.978.000

Besaran Tunjangan

Komponen paling besar dari gaji hakim adalah besaran tunjangannya. Nominal tunjangan hakim didasarkan pada jenis kelas pengadilan dan statusnya. Lebih detailnya, berikut informasi mengenai nominal tunjangan gaji seorang hakim.

  1. Pengadilan kelas II
    Tunjangan paling besar diberikan kepada ketua, yaitu sebesar Rp17.5 juta. Sedangkan yang paling rendah sebesar Rp8.5 juta diberikan kepada hakim pratama.
  2. Pengadilan kelas 1B
    Tunjangan paling besar diberikan kepada ketua, yaitu sebesar Rp20,2 juta. Sedangkan yang paling rendah sebesar Rp10.3 juta diberikan kepada hakim pratama.
  3. Pengadilan kelas 1A
    Tunjangan paling besar diberikan kepada ketua, yaitu sebesar Rp23,4 juta. Sedangkan yang paling rendah sebesar Rp11.8 juta diberikan kepada hakim pratama.
  4. Pengadilan kelas 1A Khusus
    Tunjangan paling besar diberikan kepada ketua, yaitu sebesar Rp27 juta. Sedangkan yang paling rendah sebesar Rp14 juta diberikan kepada hakim pratama.
  5. Pengadilan tinggi
    Tunjangan paling besar diberikan kepada ketua, yaitu sebesar Rp40,2 juta. Sedangkan yang paling rendah sebesar Rp27.2 juta diberikan kepada hakim madya muda.
Baca Juga:  Tahapan Menjadi Hakim Yang Perlu Kamu Ketahui

Uang Kemahalan

Hakim juga akan mendapatkan uang kemahalan, yaitu semacam tunjangan yang didasarkan pada tempat mengabdinya. Uang kemahalan yang didapatkan hakim yaitu sebagai berikut :

  1. Zona 1, meliputi Pulau Jawa sebesar Rp0,-
  2. Zona 2, meliputi Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara sebesar Rp1.35 juta
  3. Zona 3, meliputi Papua, Irian Barat, Maluku, Toli-toli, Poso, Tarakan, dan Nunukan sebesar Rp2.4 juta

 

Zona 4, meliputi Bumi Halmahera, Wamena, Tahuna sebesar Rp10 juta

Demikian informasi mengenai besaran gaji hakim. Secara umum, gaji seorang hakim pada jabatannya dan kelas pengadilannya. Semakin tinggi jabatannya, semakin tinggi pula hak keuangan yang didapatkannya.