Profesi dosen baik PNS maupun swasta pada umumnya mendapat status sosial yang tinggi dalam kehidupan bermasyarakat. Namun, apakah gaji dosen PNS dan gaji dosen swasta berbanding lurus dengan status sosial tersebut?! Mungkin kebanyakan orang akan menganggapnya benar, tapi mereka tidak akan mengetahui besaran gaji yang didapatkan dalam setiap bulan. Mengingat pendapatan dosen PNS dan swasta berbeda.
Bisa jadi pendapatan dosen swasta lebih besar dibandingkan dengan pendapatan dosen PNS. Namun, semuanya kembali lagi pada keaktifan Kamu, kalau Kamu sering menunaikan Tri Dharma Perguruan Tinggi (mengajar, meneliti, dan mengabdi) kemungkinan gaji per bulan pun besar. Untuk informasi yang lebih jelas, berikut akan diuraikan perkiraan gaji dosen swasta yang didapat dalam satu bulan.
Gaji Dosen Swasta
Pendapatan dosen swasta sangat bergantung dengan kebijakan atau aturan perguruan tinggi tersebut. Beberapa universitas swasta bisa jadi memberikan gaji pokok lebih tinggi dibandingkan gaji pokok dosen PNS. Namun, beberapa kampus swasta memberikan gaji yang lebih rendah juga jika dibandingkan dengan gaji pokok dosen PNS. Tapi jangan khawatir, Kamu bisa mendapat tambahan gaji melalui tunjangan fungsional.
Dosen swasta maupun PNS memiliki peluang untuk mendapatkan tunjangan fungsional. Tunjangan tersebut bisa didapatkan ketika dosen yang berkaitan sudah memenuhi kriteria, yakni memenuhi tanggung jawab Tridharma Perguruan Tinggi. Dosen harus mengajar sesuai dengan standar minimal kerja dosen yang dilanjutkan dengan melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Selain itu, Kamu bisa mendapatkan tambahan gaji melalui tunjangan jabatan dosen yang memiliki jabatan akademik. Menurut Perpres No. 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen, Kamu akan mendapatkan tambahan sebesar Rp. 375.000 untuk asisten ahli, Rp. 700.000 untuk lektor, Rp. 900.000 untuk lektor kepala, dan Rp. 1.350.000 untuk guru besar.
Tunjangan Sertifikasi
Meskipun Kamu adalah dosen di perguruan tinggi swasta, Kamu akan mendapat tunjangan sertifikasi kalau memiliki sertifikat pendidik. Tunjangan ini akan disesuaikan dengan pendapatan dosen PNS meski pendapatan dosen swasta di kampus lebih rendah. Tunjangan sertifikasi akan dibayarkan sebesar satu kali gaji pokok yang sesuai dengan sistem golongan. Tunjangan yang didapat biasanya berkisar antara Rp. 2.700.000.
Tidak hanya itu, dosen dapat diberi tugas tambahan memimpin perguruan tinggi sebagai Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Sekolah Tinggi, Pembantu Ketua, Direktur Politeknik, Direktur Akademi, dan Pembantu Direktur. Dengan tugas tambahan ini, Kamu akan mendapat tunjangan tugas tambahan.
Nah, demikianlah perkiraan gaji dosen swasta atau pendapatan yang didapat selama satu bulan. Dosen PTS bisa jadi mendapatkan gaji tetap dan honor mengajar yang cukup lumayan apabila bekerja di kampus yang lumayan maju. Hanya saja Kamu tidak memperoleh uang pensiun dan kesehatan seperti dosen PNS. Jadi, sudah kebayang belum pendapatan dosen swasta yang akan diperoleh selama satu bulan?