Kode Etik Pustakawan

Image: canva.com

Kode Etik Pustakawan Yang Perlu Dipahami Dengan Baik

Profesi pustakawan memiliki peran penting di dunia literasi dan pendidikan. Profesi ini merupakan orang yang berperan menjaga dan mengelola fasilitas perpustakaan. Ternyata profesi ini juga dijalankan dengan kode etik yang jelas. Berikut ini akan dibahas lebih lengkap mengenai kode etik pustakawan.

1. Aturan Undang-Undang

Kode etik untuk pustakawan ini diatur berdasarkan UU RI No.43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Dalam UU tersebut, khususnya pada pasal 1 ayat 8, dijelaskan mengenai pengertian profesi pustakawan. Pasal ini kemudian menjadi acuan dalam menyusun kode etik.

2. Kewajiban kepada Bangsa dan Negara

Yang pertama memuat kewajiban pustakawan terhadap bangsa dan negara. Dalam hal ini pustakawan wajib menjaga martabat serta moral dan mengutamakan tanggung jawab kepada instansi maupun bangsa dan negara.

Baca Juga:  Apa Itu Pustakawan? Berikut Penjelasan Pustakawan Adalah ...

3. Kewajiban terhadap Masyarakat

Profesi pustakawan memang bertugas untuk melayani masyarakat. Jadi pustakawan sudah pasti harus memenuhi tanggung jawab kepada masyarakat. Tanggung jawab tersebut yaitu menciptakan citra perpustakaan yang baik, melindungi privasi, memberikan informasi akurat, dan lain sebagainya.

4. Kewajiban kepada Profesi

Kode etik pustakawan juga meliputi kewajiban terhadap profesi itu sendiri. Seorang pustakawan wajib melaksanakan AD ART Ikatan Pustakawan Indonesia. Selain itu jelas profesi ini juga harus melaksanakan kewajiban mematuhi kode etik yang berlaku.

5. Kewajiban terhadap Sejawat

Profesi ini juga wajib memperlakukan rekan sejawat dengan sikap hormat dan adil. Sesama rekan sejawat harus bisa bekerja sama demi meningkatkan kesejahteraan masing-masing.

Baca Juga:  Beberapa Tugas Pustakawan Yang Perlu Kamu Tau

6. Kewajiban kepada Diri Sendiri

Tidak hanya kepada pihak lain, rofesi ini juga punya tanggung jawab kepada dirinya sendiri. Profesi ini harus mencegah dirinya dari perbuatan yang tidak layak seperti menyalahgunakan fasilitas perpustakaan. Selain itu rofesi ini juga harus terus meningkatkan kompetensi serta pengetahuan.

7. Sanksi

Kode etik untuk profesi ini juga mengatur tentang sanksi. Jika rofesi ini diketahui melanggar kode etik, maka harus dikenai sanksi pelanggaran. Sanksi ini bisa diajukan dulu ke Dewan Kehormatan Ikatan Pustakawan Indonesia.

8. Tujuan Kode Etik

Mengapa kode etik ini perlu dibuat untuk pustakawan? Kode etik ini akan membantu menjaga martabat sekaligus moral kerja sebuah profesi. Dengan adanya kode etik maka penyelewengan kewajiban pustakawan bisa diminimalkan bahkan tidak ada.

Baca Juga:  Cara Menjadi Pustakawan Yang Perlu Kamu Tau

9. Fungsi Kode Etik

Setiap jenis profesi pasti memiliki kode etik atau aturan masing-masing. Fungsi dari kode etik ini adalah untuk dijadikan sebagai pedoman bagi rofesi ini dalam melaksanakan tugasnya.

10. Kode Etik Memuaskan Masyarakat

Dengan adanya kode etik ini maka kualitas pelayanan bisa lebih meningkat. Hasilnya, masyarakat pun akan semakin puas dengan pelayanan yang diberikan oleh fasilitas perpustakaan tersebut.

Kode etik pustakawan ini harus dipahami dengan baik jika Kamu ingin menekuni profesi tersebut. Pastikan Kamu memang yakin bahwa Kamu merupakan sosok yang tepat untuk menjadi pustakawan. Patuhi semua aturan yang ada dalam kode etik agar Kamu bisa menjalankan profesi ini dengan lancar.