PPDB selalu menimbulkan pertanyaan setiap tahun seiring perubahan kebijakan yang ditetapkan pemerintah. Dewasa ini, sistem PPDB menggunakan beberapa jalur yang perlu diketahui oleh orangtua dan calon siswa yaitu jalur zonasi, perpindahan, afirmasi, dan prestasi. Selain itu, ada PPDB jalur inklusi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
Buat orangtua yang berencana menyekolahkan anak di jalur inklusi, sebaiknya ketahui beberapa hal terkait PPDB jalur inklusi berikut :
1. Informasi Terkait Sekolah Inklusi
Setiap kota pasti memiliki kebijakan tertentu terkait sekolah inklusi yang memberikan sistem pembelajaran sama kepada anak berkebutuhan khusus dengan anak reguler. Pastikan daerah Kamu memiliki fasilitas sekolah inklusi tersebut. Pasalnya, sekolah inklusi membutuhkan sarana dan staf pengajar yang kompeten.
2. Manfaat Sekolah Inklusi
Ketahui manfaat sekolah inklusi lebih dulu sebelum mendaftarkan diri yaitu bisa memberikan persamaan hak dan kewajiban dalam menempuh pendidikan formal, menghargai perbedaan, belajar sosialisasi dengan anak reguler, dan lain-lain.
3. Mengetahui Dampak Sekolah Inklusi
Ada baiknya ketahui pula dampak negatif sekolah inklusi yang tidak boleh diabaikan, misalnya risiko bullying yang lebih besar, staf pengajar yang belum kompeten dan sebagainya.
4. Memahami Ketentuan Masuk Sekolah Inklusi
Ketentuan masuk sekolah inklusi adalah anak-anak yang memiliki kebutuhan khusus, tetapi punya kemampuan untuk belajar yang sama dengan anak reguler. Hal ini akan dibuktikan dengan surat rekomendasi dari psikolog atau dokter terkait.
5. Merupakan Warga Yang Berdomisili Di Daerah Tersebut
Merupakan warga yang tinggal di daerah yang memiliki kebijakan sekolah inklusi, misalnya warga DKI Jakarta yang telah terdaftar dengan bukti KK.
6. Memenuhi Persyaratan Usia Masuk Sekolah
Usia masuk sekolah sama seperti sekolah reguler pada umumnya yaitu minimal 6 tahun atau 7-12 tahun untuk tingkat SD, maksimal 15 tahun tingkat SMP dan maksimal 21 tahun tingkat SMA/SMK pada tanggal 1 Juli.
7. Memiliki Akta Kelahiran Dan NIK
PPDB jalur inklusi mewajibkan anak memiliki akta kelahiran dan NIK yang terdaftar pada Kartu Keluarga.
8. Memiliki Surat Keterangan Lulus/Ijazah
Berlaku untuk calon pelajar yang akan belajar di sekolah inklusi tingkat SMP dan SMA.
9. Mendaftar Secara Daring
Fenomena pandemi corona mewajibkan seluruh calon siswa mendaftar secara daring dibawah bimbingan orangtua atau wali lewat situs resmi PPDB daerah masing-masing.
10. Mengunggah Lampiran Yang Dibutuhkan
Unggahan lampiran yang diperlukan dalam PPDB inklusi adalah SKL/Ijazah, akta kelahiran, keterangan domisili, surat keterangan anak kebutuhan khusus dari psikolog/dokter, dan surat pertanggungjawaban mutlak orangtua atau wali dengan tanda tangan bermaterai 6.000 rupiah.
Setiap sekolah inklusi memiliki daya tampung sehingga proses seleksi berlaku berdasarkan nilai akademik di jenjang SMP dan SMK, sedangkan penerimaan di SD berdasarkan usia dan waktu pendaftaran. Sebaiknya ketahui informasi lengkap terkait PPDB jalur inklusi lewat media online yang mudah dan akurat, ya!