Jalur Afirmasi Adalah

Image: canva.com

Apa Itu Jalur Afirmasi Pada PPDB? Definisi Jalur Afirmasi Adalah …

Peraturan terkait penerimaan siswa baru memang terus berubah dalam kurun waktu tertentu. Pemerintah menggalakkan program zonasi demi meratakan kualitas lembaga dan pengajar pendidikan di Indonesia. Tentu kebijakan zonasi tidak bisa seragam karena kondisi wilayah yang berbeda di setiap daerah. Sejak tahun 2019, Kemendikbud memberikan kuota jalur afirmasi pada kebijakan ini. Jalur afirmasi adalah penerimaan calon pelajar dengan kuota 15 persen saja.

Buat Kamu yang berencana melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi, wajib tahu mengenai kebijakan baru dalam penerimaan siswa baru. Jika kebijakan zonasi mencakup 80 persen tahun-tahun sebelumnya, kini penerimaan zonasi minimal 50 persen tergantung kondisi daerah saja.

Jalur afirmasi yang memiliki kuota minimal 15 persen merupakan angin segar untuk pelajar yang berasal dari keluarga tidak mampu. Definisi jalur afirmasi adalah penerimaan calon pelajar di sekolah menengah yang sesuai dengan peraturan pemerintah daerah. Kriteria yang dimaksud adalah pelajar berasal dari keluarga tidak mampu yang dibuktikan dengan keberadaan KIP atau Kartu Indonesia Pintar atau sejenisnya.

Baca Juga:  Beberapa Syarat Jalur Afirmasi Yang Perlu Kamu Siapkan Saat PPDB

Proporsi penerimaan pelajar dari jalur afirmasi ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kebijakan masing-masing. Apabila pelajar tidak mendapatkan kuota jalur afirmasi di sekolah tertentu, bisa mengajukan jalur yang sama untuk sekolah lain meskipun lintas zonasi. Kebijakan lintas zonasi yang diberikan kepada calon pelajar jalur afirmasi harus tetap memenuhi aturan PPDB yang berlaku, ya!

SKTM Tidak Berlaku Lagi

Hal yang perlu diperhatikan terkait mengajukan diri sebagai pelajar jalur afirmasi adalah menggunakan KIP atau sejenisnya. Dewasa ini, SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu tidak dibutuhkan seperti beberapa tahun yang sempat diperbincangkan khalayak. Ada oknum orangtua yang rela membuat SKTM palsu agar sang anak diterima masuk ke sekolah favorit saja. Hal ini menimbulkan masalah yang membuat SKTM tidak lagi berlaku untuk jalur afirmasi.

Baca Juga:  10 Hal Yang Perlu Kamu Tau Tentang PPDB Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi pada PPDB diharapkan bisa mengentaskan pendidikan anak tidak mampu yang terputus. Dengan persentase sebesar 15 persen diharapkan bisa memfasilitasi anak tidak mampu untuk mendapatkan pendidikan di sekolah yang memiliki label favorit. Biasanya sekolah yang mendapatkan label favorit diisi oleh mayoritas anak-anak dengan pencapaian akademik yang berasal dari golongan tertentu. Hal ini yang harus diubah demi memberikan kesempatan untuk anak yang tidak mampu.

Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat wajib bersinergi dalam mewujudkan sila Pancasila kelima yaitu Keadilan bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Verifikasi data langsung di lapangan harus dilakukan pemerintah dan pihak sekolah agar program afirmasi bisa menyasar golongan tepat sasaran. Pemberian sanksi tegas untuk oknum yang memalsukan data hanya demi masuk sekolah tertentu wajib diberikan dalam program PPDB. Jalur afirmasi adalah harapan terbaik untuk anak yang memiliki asa meraih pendidikan setinggi mungkin tanpa terkendala biaya.