Bekerja menjadi Advokat atau pengacara profesional mungkin menjadi impian terbesar bagi sebagian besar mahasiswa lulusan Fakultas Hukum. Mereka yang bekerja di bidang ini memang identik dengan hidup glamor dan kekayaan yang berlimpah. Mereka juga identik dengan gaji yang besar sehingga bisa hidup dalam kemewahan. Namun sebenarnya, berapa gaji advokat di Indonesia?
Sebelum masuk ke pembahasan gaji, mari bahas lebih dahulu mengenai tugas seorang pengacara. Berdasarkan UU No.18 tahun 2003 pasal 18, pengacara atau advokat hukum adalah orang-orang yang memberikan jasa hukum, baik jasa yang dilakukan di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari pengertian tersebut, Kamu tentu bisa menyimpulkan tugas seorang pengacara adalah memberikan pendampingan dan juga memberikan keadilan bagi masyarakat yang sedang terjerat oleh kasus hukum. Masyarakat yang dibantu ini bisa datang dari kalangan manapun, mulai dari rakyat miskin, kelas menengah, kalangan elite, hingga kalangan artis sekalipun.
Dengan tugasnya tersebut, seorang pengacara bisa dikenal karena menangani kasus yang besar dan diliput oleh berbagai media. Dari kasus-kasus besar ini pula biasanya pengacara mendapatkan bayaran yang tinggi atas jasa yang diberikan.
Kembali lagi ke pertanyaan, berapa gaji advokat di Indonesia? Profesi advokat bisa dibagi menjadi tiga tingkatan, yaitu:
1. Advokat Magang
Besaran gaji yang diterima advokat dengan status magang sekitar Rp2 juta sampai dengan Rp3 juta per bulan.
2. Advokat Muda
Advokat muda adalah para advokat yang baru menyelesaikan pendidikan hukum. Besaran gaji yang diterima oleh advokat muda sekitar Rp7 juta sampai dengan Rp15 juta. Gaji yang diterima bergantung pada kualifikasi yang dimiliki masing-masing advokat. Beberapa kualifikasi yang menentukan besaran gaji yaitu izin praktik, kemampuan bahasa asing, dan brevet-brevet yang dimilikinya.
Selain itu, gaji advokat muda juga bergantung pada firma hukum yang merekrutnya. Jadi, jangan heran kalau banyak lulusan hukum yang langsung ingin bekerja di firma hukum ternama karena memang gajinya lebih besar.
3. Pengacara Profesional
Untuk yang sudah berstatus sebagai pengacara profesional, telah dikenal oleh banyak orang, dan telah menangani banyak kasus, gaji yang diterima sekitar Rp20 juta per bulan. Nominal ini masih sangat mungkin bertambah tergantung jumlah kasus yang ditangani dan jam terbangnya.
Nominal tersebut belum termasuk success fee jika perkara yang ditangani berhasil. Semakin tinggi jam terbang seorang advokat, semakin tinggi pula gaji yang diperolehnya. Advokat profesional bisa menentukan hitungan tarif sendiri, misalnya hitungan per kasus, hitungan jam, atau hitungan kontrak dalam masa tertentu.
Demikian informasi mengenai gaji advokat. Meskipun bayarannya mahal, advokat harus siap ketika diminta untuk membantu masyarakat miskin menyelesaikan masalah hukum tanpa dipungut biaya. Semoga informasi ini bermanfaat buat Kamu ya.